KPK Ungkap Asal Amplop yang Diberikan Bupati Kuansing ke Raja Juli, Diduga Berasal dari Pengumpulan Dana Petani
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap amplop yang ditinggalkan Bupati Kuatan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan, Raja Juli berisikan mata uang asing.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa uang tersebut hasil dari pengumpulan yang dilakukan oleh Bupati dari 914 Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya merupakan petani.
"Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan," katanya, Rabu (8/7/2026).
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD," sambungnya.
Budi mengungkapkan, bahwa terkait dengan amplop ini, Menteri Kehutanan telah mengakui. Ia juga telah melaporkannya ke KPK beberapa waktu lalu.
"Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan. Dimana hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh pak menteri melalui konpers," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat (3/7/2026).
Pengembalian tersebut dilakukan usai Raja Juli diduga mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
"Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
Budi mengungkapkan, pelaporan tersebut akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
"KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ungkapnya.
Proses itu juga sambung Budi, didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Kronologi Pemberian Amplop dari Bupati Kuansing
Raja Juli Antoni mengungkap kronologi dirinya menerima amplop dari Bupati. Ia menegaskan, tidak ada pelepasan hutan di kawasan Kuansing, Riau, pasca-namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing.
Raja Juli juga mengaku mendapatkan amplop tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan dengan Bupati Kuansing itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kemenhut.
"Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” ungkap Raja Juli.
Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.
Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ungkapnya. (aha/cmi)
Load more