Kasus Eksploitasi Anak di Empat Kafe “Tenda Biru” Cibitung Terbongkar, Ada 12 Tersangka Mucikari Hingga Marketing
Tim Ditres PPA PPO Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB
Sumber :
- Antara
“Dari sekian kami sebutkan bahwa ada 4 kafe, setiap kafe kami dapati masing-masing ada yang dua korban anak, ada juga yang satu, dan totalnya semuanya adalah ada delapan korban yang kita ketahui,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp200 juta. Kemudian Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Serta Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455. (Ars/cmi)
Load more