Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Restoran di Cipete, Brimob Bersenjata Lengkap Dikerahkan
- tvOnenews.com/Adinda Ratna
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah cafe dan restoran de’Clan Signature Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe de’Clan dan Point Money Changer,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menuturkan, dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri, terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Presiden Republik Indonesia.
Penggeledahan itu berkaitan dengan sejumlah perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut memicu blackout atau pemadaman listrik massal, kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” terangnya.
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon menerangkan, dalam perkara ini pihaknya tengah menangani dua laporan polisi.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU serta dugaan tindak pidana suap. Dari dua laporan polisi tersebut, ini berkaitan dengan dua konstruksi perkara,” ucapnya.
Sementara itu Victor menerangkan, kasus yang pertama yakni mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.
Load more