Terjadi di 2025, Terungkap Alasan Keluarga Santri Korban Dibakar Senior di Lombok Baru Laporkan Kasus pada 2026
- Instagram/@senjajaya
Apakah Kakak Korban Bisa Terseret Kasus Santri Dibakar Senior?
Menurut Ady, tindakan dari kakak ketiga korban membuat masalah semakin rumit. Keterlibatannya yang menghalangi upaya pihak keluarga sendiri melaporkan kasus tersebut rentan terseret dalam insiden tragis di pesantren tersebut.
"Kakaknya soalnya bisa ditangkap juga ini karena membantu pelaku kabur kalau bicara konsepnya. Kemungkinan keluarganya ini kena kasus pelarian pelaku," imbuhnya.
Ia hanya berharap kasus ini diusut tuntas secepat mungkin. Dalam penutupnya, ia menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum Sahril Sobirin.
"Semoga almarhum juga tenang di alam sana, semoga juga ditempatkan di sisi Allah," ucapnya.
Rekapan Versi Kronologi Kasus Santri Dibakar Senior di Lombok
Diketahui, kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri mencuat setelah Ady memviralkan kondisi para korban. Berbagai unggahannya langsung mengundang perhatian di ruang publik.
Ketiga korban dalam kasus dugaan dibakar oleh seniornya, di antaranya Sahril Sobirin (13), Sahid Al Hudri (13), dan Ahmad Deven Ramadhan (14). Salah satu di antara santri yang menjadi korban yakni Sobirin berakhir meninggal dunia akibat kondisinya semakin melemah.
Sementara, dua santri lainnya yang selamat dari kasus dugaan pembakaran, yakni Moh. Reyhan dan Yusuf Sapi'i.
Adapun kronologi peristiwa tragis ini memiliki beragam versi. Berdasarkan dari pihak keluarga korban, insiden tersebut terjadi di area pesantren berawal dari November hingga 13 Desember 2025.
Dari salah satu pengakuan korban, ia mengaku sempat mengalami aksi perundungan atau bullying dari kakak kelasnya yang duduk di kelas 3 SMP. Tindakan ini membuat ia melaporkan kepada Pimpinan Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW.
Terduga pelaku tampaknya telah mengetahui pengaduan tersebut. Berdasarkan data yang beredar, siswa kelas 3 SMP tersebut merupakan anak dari petinggi di ponpes.
Akibat adanya aduan tersebut, terduga pelaku mengancam bahwa korban akan dibakar. Sementara, pihak ponpes membantah adanya pengancaman dan insiden tragis ini murni kecelakaan.
Bantahan tersebut selaras dengan versi kronolgo lainnya yang diperkuat dari keterangan surat resmi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah Nomor B-043/Kk.18.02/3/PP.00.07/06/2026.
Load more