News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sekjen Gernas Ayo Mondok Bakal Mengkaji Kasus Dugaan Pembakaran Santri di NTB

Sejauh ini kasus dugaan pembakaran santri masih didalami oleh Kepolisian. Sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Kamis, 9 Juli 2026 - 17:42 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvonenews.com- Sekjen gerakan nasional ayo mondok ikut menyoroti kasus dugaan pembakaran santri di NTB. Sebab kabarnya ini viral di media sosial (Medsos).

Dalam keterangannya, KH Zahrul Azhar Asumta menyebut kejadian yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut masih menunggu pihak kepolisian. Namun pihaknya ingin juga mengkaji dua opini yang berkembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus dugaan pembakaran santri di NTB ini, masih mejadi pertanyaan besar, siapa tersangka atau apa penyebabnya,dll. Sebab muncul dua opini soal penyebab dan kronologi, adanya dugaan kelalaian santri yang mengarah pada bully dan aksi balas dendam.

"Saat ini kalau berdasarkan kronologi yang dikeluarkan kemenag,Ā ini adalah kasus yang terjadi karena kelalaian pihak para santri, yang ingin membuat ketapel yang harus dipanaskan dengan api, tetapi juga muncul versi lain, ini adalah kasus balas dendam di antara mereka mengakibatkan pembully-an dan pembakaran," katanya, dikutip dari youtube berita satu, Kamis (9/7).

"Yang disebabkan diduga pelaku ini pernah dilaporkan kepada pengasuh telah melakukan pembullyan dan akhirnya dia dendam dan terjadi sesuatu. 2 versi ini tengah kita kaji bersama, dan kita berikan leluasan pihak kepolisian,Ā pihak ayo mondok sangat prihatin sekali dengan kasus ini dan tidak terulang lagi," katanya..

Sehubungan dengan kasus ini, diketahui ada lima santri yang berkumpul di sebuah ruangan, ingin bermain dan meluruskan kayu bengkok sebagai bahan pembuatan ketapel.

Dalam kronologi Kemenag, menyebutkan kelima anak itu, dalam satu ruang. Lalu pegang bensin dituangkan ke wadah mika kosong untuk dibakar.

Tanpa sengaja botol bensin itu belum ditutup tersenggol hingga api menyambar kasur bekas di belakang mereka.

Lalu kobaran api dengan cepat membesar dan memenuhi ruangan. Kemudian Reyhan bersama Yusuf Sapi'i berhasil keluar melalui pintu.

Lalu tiga santri lainnya, yakni Sahril Sobirin, Sahid Al Hudri, dan Ahmad Deven Ramadhan, tidak dapat menyelamatkan diri karena terhalang kobaran api.

Di sisi lain, juga ada hasil sementara penelusuran lembaga perlindungan anak atau LPA, Kota Mataram bahwa korban sempat diduga disiram bensin, dan dibakar oleh santri lain.

Menurut ketua LPA kota Mataram, Joko Jumadi menyebut ketiga korban saat kejadi masih berstatus siswa kelas satu madrasah tsanawiyah.

"ada tiga korban. duanya mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," katanya dalam antara.

Oleh karena ini, kata Iptu Lalu Brata Kusnadi menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebut dinaikkan bukan hanya karena adanya saksi.

Namun juga melibatkan ahli untuk mendukung. "sejauh ini kasus, kita dalam proses untuk penyelidikan. Di hari sabtu kemarin tanggal 4 kasusnya sudah kita pindahkan ke penyidikan,"Ā  kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, dalam youtube tvonenews, Kamis (9/7).

"itu berdasarkan beberapa pertimbangan dengan ada bukti keterangan saksi, dan ahli pidana yang mutusin. Sudah digelar (gelar perkara) dan kasus dinaikkan ke penyidikan," jelasnya.

Selain itu, Brata juga menyebut pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena masih memerlukan penguatan alat bukti unutk mengungkap kasus tersebut.

Namun sejauh ini, pihaknya mengarah pada dugaan adanya tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan salah seorang meninggal dunia.

Polisi sudah memeriksa banyak pihak, diantaranya saksi, pelapor dan pengurus pondok pesantren juga lainnya sampai ahli.

Hasi sementara untuk dugaan tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"terakhir dengar pendapat ahli pidana dari Unram, tinggal itu saja," katanya dalam antara.(klw)

Ā 

Ā 
Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Gelar Peluncuran Pariwisata Ramah Muslim dan Publikasi Capaian Pembangunan Kepariwisataan

Pemprov Jabar Gelar Peluncuran Pariwisata Ramah Muslim dan Publikasi Capaian Pembangunan Kepariwisataan

Pemprov Jabar baru saja meluncurkan pariwisata ramah muslim di Depok untuk memperkuat wisata berbasis syariah, sekaligus mendorong sertifikasi halal bagi UMKM.
Polri Geledah Kafe di Jaksel, Ketua Komisi III DPR RI: Ada Beberapa Hal Belum Bisa Kami Ungkap

Polri Geledah Kafe di Jaksel, Ketua Komisi III DPR RI: Ada Beberapa Hal Belum Bisa Kami Ungkap

Komisi III DPR RI menanggapi terkait penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Luncurkan Pariwisata Ramah Muslim, Pemprov Jabar Dorong Kemudahan untuk UMKM Urus Sertifikasi Halal

Luncurkan Pariwisata Ramah Muslim, Pemprov Jabar Dorong Kemudahan untuk UMKM Urus Sertifikasi Halal

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal.Ā 
Mendagri Tegaskan Komitmen Kemendagri Dukung Pembentukan Sistem Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Kemendagri Dukung Pembentukan Sistem Satu Data Indonesia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan komitmen penuh kementeriannya dalam menyukseskan pembentukan sistem Satu Data Indonesia.Ā 
Viral di Medsos! Niat Bertemu Teman, Remaja 14 Tahun Justru Dirudapaksa Lebih dari 30 Pria Selama 5 Hari Berturut-turut

Viral di Medsos! Niat Bertemu Teman, Remaja 14 Tahun Justru Dirudapaksa Lebih dari 30 Pria Selama 5 Hari Berturut-turut

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun mendapat perlakuan keji oleh lebih dari 30 pria, dimana ia mengalami rudapaksa selama 5 hari di empat hotel berbeda.
Karyawati Pabrik Garmen Tewas Terlindas Truk di Pantura Probolinggo, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari

Karyawati Pabrik Garmen Tewas Terlindas Truk di Pantura Probolinggo, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari

Seorang karyawati pabrik garmen asal Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tewas setelah diduga menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Pantura

Trending

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuridjal menerima perwakilan sejumlah guru dan tenaga kependidikan nasional di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturanĀ Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

3 zodiak diprediksi cuan di ramalan zodiak 10 Juli 2026. Cek keuangan Aries hingga Pisces lengkap dengan angka keberuntungan dan siapa yang paling beruntung1
Selengkapnya

Viral