Komisi III DPR Bocorkan Pesan Menohok Prabowo untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bocorkan pesan menohok Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kata dia, Presiden Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.
"Pokoknya kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah komit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," ucap Habiburokhman di Kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III ingin memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan tidak mengganggu soliditas antarpenegak hukum.
Bahkan dalam hal ini, Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Selain itu, Habiburokhman menjelaskan, bahwa panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Semua dipanggil," jawabnya saat ditanya pihak-pihak yang akan dipanggil Panja Komisi III.
Habiburokhman juga menegaskan Panja dibentuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, Komisi III tidak akan terlibat dalam penyidikan, tetapi hanya mengawasi agar seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Bukan dilibatkan. Kami ini pengawas mereka. Kami beda level, kami di atasnya mereka. Kita akan mengawasi langsung," jelasnya.
Di samping itu, Habiburokhman menyebut Komisi III siap hadir saat proses penggeledahan maupun pemeriksaan apabila diperlukan.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menghindari munculnya tudingan atau fitnah dalam proses penegakan hukum.
"Ya, betul, hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat," pungkasnya. (aag)
Sebelumnya diberitakan, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI. (aag)
Load more