Pasca Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Kondisi Terbaru Polda Metro Jaya
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU ).
Adapun dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agun (Kejagung)
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, pada Sabtu (11/7/2026) malam, terlihat penjagaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diperketat oleh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berpakaian lengkap dengan dibekali senjata laras panjang.
Anggota brimob ini berjaga di depan hingga area lobby gedung. Kemudian terlihat dua mobil hiace terparkir berada di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tak lama setelahnya, tampak penyidik berbaju hitam tengah mendorong koper berisi barang bukti hasil penggeledahan di TKP rumah Sentul. Tertulis koper tersebut berisi 26.700 (Dua puluh enam ribu tujuh ratus) lembar Pecahan USD 100, dan 2.400 (Dua ribu Empat Ratus) lembar pecahan SGD 1000.
Koper tersebut juga sebelumnya sempat dipajang saat konferensi pers hasil penggeledahan yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/7/2026).
Tak lama setelahnya penyidik juga membawa dua koper berwarna cokelat yang juga diduga berisi barang bukti. Setelahnya barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
Kemudian, penyidik juga membawa barang bukti yang diletakkan dalam beberapa kontainer box berwarna biru.
Usai barang bukti diletakkan dalam bagasi, setelahnya mobil hiace tersebut meninggalkan halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dikawal oleh satu mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya di belakangnya.
Terkait hal ini, tvOnenews.com sudah mencoba menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat jawaban.
Untuk diketahui, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Selain itu juta terdapat satu tersangka lainnya berinisial DR dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dari hasil korupsi.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR, yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi “ kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Kemudian Totok menerangkan bahwa terhadap tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.
“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” tuturnya.(ars/raa)
Load more