Memohon ke Prabowo, Ibu Sobirin Ceritakan Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Anak Pimpinan Ponpes Lombok: Saya Orang Miskin
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Air mata Ibu Sobirin, seorang ibu dari korban pembakaran hidup-hidup yang diduga dilakukan anak pimpinan Ponpes di Lombok, tak terbendung lagi ketika menceritakan kepiluan, kesakitan dan kepedihan yang dirasakan anaknya di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta pada Senin (13/7/2026).
Bahkan sambil menangis, ibu sobirin memohon kepada kepala negara Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang diduga merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren.
Hal ini dia ungkapkan, karena ia mengalami tekanan psikologis berat serta memiliki kendala bahasa, dan pernyataan sikapnya dibacakan secara langsung oleh perwakilan tim hukum Hotman 911, Titi Tantry.
Dalam pernyataan itu, sang ibu mengungkapkan penderitaan fisik dan batin yang mendalam usai kehilangan buah hatinya dengan cara yang tragis.
"Kami, saya hanyalah seorang ibu kampung yang miskin yang tidak punya harta dan sekarang tubuh sudah sakit-sakitan, jalan pun sudah tidak normal lagi karena hancurnya hati saya melihat anak saya Sahril Sobirin dibakar hidup-hidup sampai meninggal dunia," demikian bunyi pernyataan sikap ibu korban.
Melalui surat terbukanya, ibu korban secara khusus meminta perlindungan dan intervensi langsung dari istana. Ia berharap Presiden Prabowo bisa bertindak dan memberikan keadilan bagi rakyat kecil.
"Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia. Anak saya ke pondok pesantren untuk belajar agama agar jadi anak yang baik, bukan untuk disiksa, ditelanjangi oleh anak pemilik ponpes lalu dibakar sampai mati," jelas perwakilan tim hukum membacakan surat dari sang ibu tersebut.
Rumah juga mendesak Prabowo untuk menyoroti adanya dugaan kongkalikong yang dilakukan oknum kepolisian dan pegawai Departemen Agama di Lombok Tengah. Pihak keluarga merasa diabaikan oleh aparat setempat karena menolak menandatangani kesepakatan damai.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," pinta ibu korban melalui suratnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memastikan bahwa parlemen tidak akan tinggal diam.
“Insyaallah kami, ini Komisi 3 akan berupaya maksimal untuk memberikan ya agar korban almarhum bisa mendapatkan keadilan," janjinya.
Untuk diketahui, kasus pembakaran santri ini jadi perhatian usai video yang memperlihatkan korban luka beredar di media sosial.
Sebanyak dua korban mengalami luka bakar serius, sedangkan satu orang lainnya meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula dari tindakan perundungan yang dilakukan terduga pelaku terhadap seorang korban.
Kemudian perundungan ini dilaporkan ke pihak ponpes dan membuat terduga pelaku ditegur.
Tak terima ditegur, terduga pelaku mengajak tiga korban ke ruangan bekas kamar ustaz yang tak digunakan dengan alasan membuat katapel.
Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku meminta seorang temannya membeli bensin dengan alasan untuk mengecat.
Saat berada di ruangan, para santri diduga membakar sejumlah sampah termasuk kertas mika yang diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Api kemudian menyentuh tangan santri tersebut sehingga secara spontan dikibaskan dan mengenai barang lain.
Terduga pelaku lantas keluar ruangan saat api membesar, namun pintu diduga tertutup keras sehingga tiga korban yang masih di dalam ruangan menjadi terjebak.
Korban kemudian dievakuasi setelah santri lain mendengar teriakan minta tolong dan mendobrak pintu ruangan.
Terkait insiden ini, pihak ponpes menyatakan sudah bertanggung jawab terhadap para korban.
Pihak ponpes juga membantah tuduhan yang menyebut mereka mengancam korban akan memberikan denda adminitratif jika berani membongkar kasus ini. Terkait laporan ke polisi, pihak pesantren menyatakan akan menghormati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. (aag)
Load more