Pria Singapura Tega Habisi Nyawa Kekasihnya di Bali: Mayat Korban Disembunyikan di Balik Selimut, Motifnya Terungkap
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Denpasar akhirnya mengungkap tabir gelap di balik penemuan jasad seorang wanita WNI berinisial AS yang membusuk di sebuah kamar kos di kawasan Denpasar Selatan.
Pelaku diduga kuat adalah kekasih korban, seorang pria berkebangsaan Singapura berinisial MZ (25).
Tragedi ini terungkap berawal dari kecurigaan adik korban, RAS, yang sudah hampir seminggu kehilangan kontak dengan sang kakak.
Pada Rabu (15/7) malam, RAS mendatangi kos korban dan mencium aroma tidak sedap yang sangat menyengat dari dalam kamar.
Saat berhasil masuk, ia menemukan pemandangan mengerikan; kakaknya sudah tak bernyawa di bawah tumpukan boneka dan selimut.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut diperkirakan terjadi pada Jumat (10/7) dini hari setelah pasangan ini terlibat pertengkaran hebat.
"Menurut hasil penyelidikan, pertengkaran dipicu karena korban meminta mengakhiri hubungan. Pelaku yang tidak menerima keputusan tersebut kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia," kata Ketut dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (16/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban nekat meminta putus karena sudah tidak tahan dengan kelakuan pelaku yang diduga kerap berselingkuh. Namun, MZ yang gelap mata justru menghabisi nyawa kekasihnya tersebut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat bersembunyi. Bahkan saat adik korban datang menemui pelaku di sekitar lokasi kejadian, MZ langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, pelariannya tidak bertahan lama.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Polda Bali berhasil membekuk MZ di Jalan Bypass Ngurah Rai hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah jasad ditemukan.
Selain kasus pembunuhan, polisi menemukan fakta bahwa MZ telah tinggal di Indonesia selama satu tahun menggunakan visa wisata, yang berarti ia telah melampaui izin tinggal (overstay) selama satu tahun penuh.
Kini, pria asal Singapura itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MZ terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ant/dpi)
Load more