Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyebut penetapan tersangka kliennya harus atas izin Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menuturkan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, khususnya Febrie, tidak perlu atas izin presiden.
“Ini kan pemeriksaannya sedang berjalan ya dan saya pikir tadi juga Mensesneg menyampaikan bahwa untuk pemeriksaan saya pikir tidak perlu persetujuan atau ke Presiden ya karena proses hukumnya sedang berjalan,” kata Bahtra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Dia mengatakan Gerindra menyerahkan pengusutan kasus Febrie kepada aparat penegak hukum. Di mana kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dilimpahkan oleh Polri.
“Ya kita berharap prosesnya makin terbuka dan proses hukum ini berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan Pak Presiden,” tegas Bahtra.
“Mudah-mudahan kasus ini bisa secara terang benderang dan tentu penegak hukum juga kita harus beri kepercayaan untuk kemudian terus melakukan proses ini secara terbuka dan transparan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka tidak mengantongi izin Prabowo.
Bahkan secara terang-terangan Hotman menyebut Febrie merupakan tangan kanan dan orang kebanggaan Prabowo.
“Tanya kepada Kapolri 'hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?'. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026). (saa/rpi)
Load more