Hotman Paris Dilaporkan Ke Polda Metro: Pernyataannya Telah Menghina Profesi Wartawan
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/7/2026) buntut pernyataannya yang viral, yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan. Kali ini laporannya dilayangkan oleh Perkumpulan Media Online Independen (MIO) Indonesia.
“Pada hari ini Media Independen Online Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait pelaporan polisi terhadap HPH di Polda Metro Jaya. Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).
Adapun laporan ini telah teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juli 2026 pukul 22.32 WIB.
Lebih lanjut Ays mengungkapkan bahwa pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan.
“Pernyataannya seperti yang kita dengar dan berseliweran di berbagai platform media sosial: 'Kalau lu nggak ngerti pasal lebih baik berhenti jadi wartawan,' serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan ungkapan yang merendahkan bukan lagi semata-mata perbedaan pendapat dalam sebuah konferensi pers,” terangnya.
Kemudian Ays menyebutkan, kritik pertanyaan wartawan merupakan hal yang sah. Namun kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi.
“Jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan terdapat mekanisme hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, dan mekanisme hukum lainnya. Tetapi merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda,” ucapnya.
Atas pernyataan Hotman Paris ini, pihaknya meminta kepada Polda Metro Jaya selaku aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penilaian secara objektif terhadap pernyataan yang disampaikan.
Atas perbuatannya, Hotman dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Ayat 1 junto Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Load more