Istana Dukung Panja DPR Kawal Kasus Polri-Kejaksaan, Yusril Siap Dipanggil
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah angkat bicara terkait polemik yang menyeret Polri dan Kejaksaan dalam penanganan dugaan kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai, langkah Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan merupakan mekanisme yang tepat untuk memastikan proses hukum berjalan secara akuntabel.
Yusril menegaskan pemerintah akan mencermati seluruh aspek hukum dalam perkara yang kini telah diserahkan Kepolisian kepada Kejaksaan.
“Kami akan mencermati aspek-aspek hukum terkait penanganan masalah yang sekarang diserahkan oleh Kepolisian kepada Kejaksaan,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pembentukan Panja oleh Komisi III merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk terhadap institusi penegak hukum.
“Bahwa DPR membentuk satu panja ya untuk melakukan satu pengawasan itu memang sudah sebagaimana mestinya,” ungkap dia.
“Tugas DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Dan kami menanggap positif saja apa yang dilakukan oleh DPR,” lanjutnya.
Yusril juga memastikan pemerintah siap memberikan penjelasan apabila diminta hadir dalam rapat bersama DPR guna membahas perkembangan kasus tersebut.
“Dan bilamana perlu kami dimintai pendapat, kami pun siap untuk datang ke DPR menjelaskan persoalan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan koordinasi antarkementerian terus dilakukan untuk memantau perkembangan perkara sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang dinilai paling tepat.
“Jadi antara saya dengan Pak Djamhari ya, antara Menko Kumham Impas dan Menko Polkam itu bekerja sama erat untuk memantau kasus ini dan juga memberikan saran-saran penyelesaian yang terbaik,” ungkap Yusril.
Lebih jauh, Yusril menilai polemik yang mencuat antara Polri dan Kejaksaan sebaiknya tidak dipandang sebagai konflik berkepanjangan, melainkan kemungkinan adanya kesalahpahaman yang perlu segera diluruskan.
“Ini sebenarnya apa mungkin misunderstanding yang perlu diklarifikasi dan diselesaikan,” tukas dia.
Ia menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan perkara tersebut sudah berada di jalur yang tepat. Menurut Yusril, mekanisme hukum kini telah berjalan dengan melibatkan Kejaksaan sebagai penangan perkara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang melakukan supervisi.
“Dan saya kira apa yang sudah diarahkan oleh Pak Presiden itu sudah tepat ya. Dan kasus ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditangani dan KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini, dan masyarakat melakukan pengawasan atas pemeriksaan kasus ini,” kata dia.
Yusril berharap dinamika dalam perkara tersebut tidak berkembang menjadi gesekan antarlembaga penegak hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam setiap proses penegakan hukum.
“Tentu dalam kasus-kasus yang lain juga kita harapkan terjadi harmoni antara lembaga penegak hukum, Jaksa dan Kepolisian,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Panja dibentuk agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Panja Pengawasan. Pengunduran diri Saudara Jampidsus tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (agr/rpi)
Load more