Sudah 4 Tahun Berlalu, Pemilik Tanah Menjerit Dugaan Penggusuran Bangunan di Depok Tak Kunjung Selesai
- Istimewa
Depok, tvOnenews.com - Seorang pemilik tanah bernama Charyanto Kartolo menjerit akibat dugaan penggusuran hinga pengrusakan paksa bangunannya di Depok pada empat tahun lalu.
Ia menjadi korban penggusuran dan pengrusakan terhadap rumah dari oknum sebuah perusahaan publik. Hal ini membuat dirinya melaporkan perkara ini pada 22 Juni 2022.
Kuasa hukum korban, Mangatur Naionggolan menyayangkan hingga kini laporan dugaan penggusuran dan pengrusakan bangunan milik Charyanto di Depok belum juga menemukan titik terang.
Mangatur menyoroti Polres Metro Depok yang belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini. Ia mendesak agar polisi memenuhi hak korban sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Kami telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Korban melaporkan dugaan tindak pidana ini sejak tahun 2022," ujar Mangatur kepada tvOnenews.com, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan perkara ini bermula pada 16 Maret 2022. Pada saat itu, sekelompok orang diduga bertindak semena-mena mengatasnamakan perusahaan publik.
Kata dia, para oknum tersebut melakukan tindakan pemagaran, penutupan, dan penguasaan akses menuju tanah milik korban tanpa persetujuan korban maupun berdasarkan putusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa, korban merupakan pemilik hak atas tanah. Hal ini berlandaskan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tiga bulan setelah itu tepatnya pada 17 Juni 2022, sekelompok orang merobohkan rumah tinggal milik Charyanto. Tak hanya itu, gudang, workshop hingga kantor berbasis ekspedisi korban juga dirobohkan dari tanah miliknya.
Akibat peristiwa itu, korban memutuskan untuk menempuh berbagai upaya hukum. Korban membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Komisi III DPR RI.
Alasan korban mengadu kepada sejumlah instansi untuk mendapat pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Polres Metro Depok. Hingga kini, proses hukum mengenai perkata tersebut belum menemukan titik terang yang jelas.
Lanjut Mangatur, penyidik dari Reserse Polres Metro Depok mulanya langsung meminta korban melengkapi sejumlah alat bukti. Korban selaku pelapor pun memenuhi permintaan tersebut pada 8 Mei 2023.
"Memenuhi setiap permintaan penyidik, menyerahkan saksi, alat bukti surat, dan rekaman video," tuturnya.
Load more