News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPH Migas dan Polri Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Madiun

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi
Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:00 WIB
BPH Migas dan Polri Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Madiun
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jatim, tvOnenews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan sinergi antara fungsi intelijen, pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Baintelkam Polri dan Polres Madiun Kota dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya," sebutnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Pengungkapan kasus di dua lokasi gudang di Madiun, Jawa Timur, Jumat (24/7/2026) ini berawal dari pengawasan bersama melalui serangkaian pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kolaborasi antarlembaga tersebut merupakan upaya memperkuat pengawasan penyaluran dan BBM benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Saat ini, proses penanganan perkara masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, gudang pertama diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya kendaraan yang membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU.

Kendaraan yang digunakan antara lain truk boks dan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas normal.

Di lokasi tersebut juga ditemukan puluhan galon yang diduga digunakan sebagai wadah penampungan sementara BBM subsidi.

BBM subsidi yang dibawa kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diduga dipindahkan dan dikumpulkan di gudang pertama sebelum dialirkan ke sebuah truk tangki.

Setelah tangki tersebut terisi penuh, muatannya dibawa menuju gudang kedua yang diduga menjadi lokasi lanjutan pemindahan BBM.

Di gudang kedua, BBM subsidi tersebut diduga kembali dipindahkan ke truk tangki bertuliskan "PT TJE".

Dari lokasi itu, BBM diduga selanjutnya didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.

Rangkaian aktivitas tersebut kini masih didalami oleh tim gabungan guna memastikan konstruksi peristiwa, alur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Wahyudi menambahkan BPH Migas terus meningkatkan pengawasan bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta badan usaha untuk menutup ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi.

Dukungan informasi dan deteksi dini dari Baintelkam Polri serta pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan, sehingga potensi penyimpangan dapat diidentifikasi lebih cepat.

"Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan rutin di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Dari dua lokasi gudang di wilayah Madiun, aparat penegak hukum mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Lokasi pertama, yaitu di kawasan Jiwan, diamankan 51 galon berisi 765 liter solar subsidi, 154 galon kosong, satu mobil boks yang tangkinya telah dimodifikasi yang belum diketahui volumenya, satu unit mobil yang mengangkut 66 galon berisi 990 liter solar subsidi, serta sejumlah peralatan pendukung berupa mesin pompa, selang, drum, dan ember.

Sementara itu, dari gudang di kawasan Mangunharjo, petugas menyita 3 unit kendaraan tangki BBM, termasuk satu kendaraan tangki BBM yang membawa sekitar 8.000 liter solar subsidi, beserta mesin pompa, selang, drum dan ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan maupun penimbunan BBM. (ant/aag)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

SEA V Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Melaju ke Final Usai Kena Comeback Vietnam, Farhan Halim Minta Maaf

SEA V Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Melaju ke Final Usai Kena Comeback Vietnam, Farhan Halim Minta Maaf

Timnas Voli Indonesia harus menelan pil pahit pada pertandingan semifinal SEA V Cup 2026 menghadapi Vietnam yang berlangsung di Jakarta International Velodrome.
Gerakkan Ekonomi Lokal, Pertamina Patra Niaga Beberkan Dampak Inovasi Ngabedahkeun Walahar dan Lentera Jiwa

Gerakkan Ekonomi Lokal, Pertamina Patra Niaga Beberkan Dampak Inovasi Ngabedahkeun Walahar dan Lentera Jiwa

Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus memperkuat program CSR di Jawa Barat melalui Ngabedahkeun Walahar dan Lentera Jiwa untuk mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.
Ruben Onsu Rutin Beri Nafkah Rp200 Juta per Bulan, Kuasa Hukum Sebut Nominal Ditentukan Sepihak oleh Sarwendah

Ruben Onsu Rutin Beri Nafkah Rp200 Juta per Bulan, Kuasa Hukum Sebut Nominal Ditentukan Sepihak oleh Sarwendah

Perselisihan mengenai hak asuh anak pasca perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah masih terus bergulir. Terbaru, kubu Ruben bongkar fakta baru soal nafkah anak.
Penanganan Dugaan Kasus Eks Jampidsus Diminta Tanpa Intervensi

Penanganan Dugaan Kasus Eks Jampidsus Diminta Tanpa Intervensi

Tersangka Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Kejagung resmi dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Merah Putih usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026).
Psikolog Ungkap Kesalahan Orang Tua yang Sering Menghambat Potensi Anak

Psikolog Ungkap Kesalahan Orang Tua yang Sering Menghambat Potensi Anak

Anak justru perlu diberikan kesempatan untuk mencoba berbagai aktivitas agar dapat mengenali minat dan potensi yang dimilikinya secara alami.
Sorot Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi, Peneliti Minta Kembalikan Kewenangan BPKP

Sorot Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi, Peneliti Minta Kembalikan Kewenangan BPKP

Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan fondasi terpenting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Trending

SEA V Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Melaju ke Final Usai Kena Comeback Vietnam, Farhan Halim Minta Maaf

SEA V Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Melaju ke Final Usai Kena Comeback Vietnam, Farhan Halim Minta Maaf

Timnas Voli Indonesia harus menelan pil pahit pada pertandingan semifinal SEA V Cup 2026 menghadapi Vietnam yang berlangsung di Jakarta International Velodrome.
Buntut Cekcok dengan Sekuriti di Bundaran HI, 3 Anggota Polda Jabar Bakal di Patsus dan Jalani Proses Kode Etik

Buntut Cekcok dengan Sekuriti di Bundaran HI, 3 Anggota Polda Jabar Bakal di Patsus dan Jalani Proses Kode Etik

Polda Jawa Barat membenarkan bahwa tiga pria pembawa mobil Alphard yang terlibat cekcok dengan sekuriti di wilayah Bundaran HI, Jakarta, merupakan anggotanya.
Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan.
Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

AFF mengumumkan nomor punggung tim peserta Piala AFF 2026 pada Jumat (24/7/2026), termasuk nomor punggung yang digunakan pemain Timnas Indonesia. 
Tersangka Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya

Tersangka Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dilakukan penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung, pada Jumat (24/7/2026).
Achmad Donny Terpilih sebagai Ketum PB SEMMI 2026-2029, Kongres IX Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita Presiden

Achmad Donny Terpilih sebagai Ketum PB SEMMI 2026-2029, Kongres IX Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita Presiden

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) sukses menggelar Kongres IX yang berlangsung pada 21–24 Juli 2026 di Pusdiklat Lantas Polri, Banten
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari Jampidsus.
Selengkapnya

Viral