Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur dari Jabatannya Karena Alasan Pribadi, Bukan Faktor Kesehatan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mundur dari jabatannya karena alasan pribadi, bukan karena faktor kesehatan.
Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).Â
Dalam surat yang disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kata dia, Perry hanya memuat permohonan pengunduran diri tanpa menjelaskan alasan secara rinci.
"Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati. Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada Pak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo sudah menerima pengunduran diri Perry sebagai Gubernur BI pada Minggu (26/7/2026).
Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti proses pemberhentiannya secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai Perry mengundurkan diri, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan.
Sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), disebutkan bahwa Anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali salah satunya karena yang bersangkutan mengundurkan diri. (ant/nsi)
Load more