Soal Kematian Terduga Pencuri Ayam, Komisi III: Main Hakim Sendiri Rusak Supremasi Hukum dan Nilai Kemanusiaan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian seorang pria berinisial KD di Tabanan Bali tengah menjadi perhatian publik.
Pasalnya KD meningga duni setelah diduga kedapatan mencuri ayam aduan milik warga. Masyarakat yang emosi lantaran kerap terjadi pencurian ayam, langsung mengeroyok KD hingga tewas di lokasi kejadian.Â
Selain main hakim sendiri, massa juga diduga membakar motor terduga pelaku pencurian ayam tersebut. Hal itu kemudian memicu perdebatan di berbagai kalangan.Â
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menjadi cermin masih lemahnya kesadaran hukum masyarakat.
Mercy juga menyebut kejadian itu menjadi pengingat kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa penanganan cepat dan sigap terhadap praktik main hakim sendiri masih terjadi.
Kini, pihak kepolisian tengah menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Bagi saya, yang paling menyayat hati telah terjadi kekerasan berganda bukan hanya kematian seorang warga, tetapi kehancuran psikologis seorang anak yang kehilangan ayahnya. Tidak ada seorang anakpun yang pantas menyaksikan ayahnya meninggal akibat dianiaya massa di depan matanya. Tentu sangat menghancurkan hati dan mental psikologis anak melihat peristiwa ini," ujar Mercy.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Mercy menyampaikan bahwa ini adalah cambuk bagi kami di Komisi III DPR RI untuk bekerja lebih keras lagi dalam mendukung proses penegakan hukum (Law Enforcement) di Indonesia.
Pihaknya meminta jajaran kepolisian menegakan hukum seadil-adilnya, mengusut tuntas seluruh pelaku pengeroyokan tanpa pandang bulu.
"Betul pencurian tidak dapat dibenarkan. Namun ketika seseorang dianiaya hingga meninggal dunia, maka pelaku kekerasan juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Negara hukum tidak mengenal keadilan yang dijatuhkan oleh massa," katanya.Â
Mercy mengingatkan setiap orang memiliki hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Mercy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) memberikan sanksi pidana yang tegas terhadap setiap bentuk penganiayaan maupun kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan luka berat ataupun kematian. Oleh karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Ketika massa mengambil alih fungsi polisi, jaksa, dan hakim sekaligus, main hakim sendiri dengan cara-cara yang tidak manusiawi maka pada saat itu pula sendi-sendi negara hukum sedang diruntuhkan dan nilai kemanusiaan hilang."
Selain itu, Mercy menambahkan bahwa kasus ini juga harus dibaca dari perspektif keadilan sosial. Jika benar dugaan pencurian dilakukan karena tekanan kemiskinan, tentu ini sungguh miris sekali, negara wajib menjawab akar persoalan sistemik tersebut melalui penguatan perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Seekor ayam berapa harganya dibandingkan nyawa manusia? Sementara para pelaku korupsi mereka tidak mengalami seperti KD dianiaya sampai mati. Sebagai anggota komisi III DPR RI, hati nurani ini rasanya terkoyak melihat fakta karena seekor ayam seorang ayah tidak akan pernah hidup kembali bagi anak-anaknya. Tidak ada hukuman jalanan yang dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi keadilan," katanya.
Mercy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak melakukan praktik main hakim sendiri, termasuk menolak melakukan berbagai bentuk kekerasan. Dan menyerahkan pihak yang berwajib yang melakukan proses hukum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. (muu)
Load more