News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Bongkar Dasar Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung: Ada Empat Alat Bukti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai aturan dan berdasarkan empat alat bukti. 

Hal tersebut disampaikan tim Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Dalam sidang itu, Jaksa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.

"Penyidik telah memperoleh empat alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik dan barang bukti dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ucap Jaksa. 

Jaksa juga mengungkapkan, bahwa usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menggelar perkara, Kejagung menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan pada 29 Mei 2026.

Di sisi lain, dalam barang bukti elektronik, penyidi mengantongi bukti bahwa adanya percakapan chat antara Lodewyk dengan istrinya. Percakapan itu secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan rasuah tersebut. 

"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon," ujarnya. 

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, Lodewyk terlebih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Sehingga penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Pasal 90 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

"Karena telah memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, pemenuhan hak tersangka, serta ditandatangani oleh penyidik yang berwenang," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang praperadilan tersebut Jaksa mengungkap ada pemborosan anggaran senilai Rp10,5 triliun per tahun dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa menyebut bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun," ucap Jaksa.

Meski begitu, dalam sidang praperadilan ini hanya menguji aspek formil dalam penetapan tersangka. Sehingga terkait dengan kerugian negara dan pokok permasalahan akan dilakukan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengenai ada atau tidaknya mens rea serta beberapa juga kerugian negara, telah memasuki pokok perkara," ucapnya. (aha/cmi) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Ivar Jenner soal Potensi Taisei Marukawa Dinaturalisasi untuk Perkuat Timnas Indonesia

Reaksi Ivar Jenner soal Potensi Taisei Marukawa Dinaturalisasi untuk Perkuat Timnas Indonesia

Gelandang Dewa United, Ivar Jenner, mengungkapkan keinginan rekan setimnya asal Jepang, Taisei Marukawa, untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Reaksi Ivar Jenner soal Potensi Taisei Marukawa Dinaturalisasi untuk Perkuat Timnas Indonesia

Reaksi Ivar Jenner soal Potensi Taisei Marukawa Dinaturalisasi untuk Perkuat Timnas Indonesia

Gelandang Dewa United, Ivar Jenner, mengungkapkan keinginan rekan setimnya asal Jepang, Taisei Marukawa, untuk memperkuat Timnas Indonesia.
4 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman untuk FIFA Matchday November 2026

4 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman untuk FIFA Matchday November 2026

Sebanyak empat pemain Timnas Indonesia berpotensi kehilangan tempat dalam skuad pilihan John Herdman menjelang FIFA Matchday November 2026.
Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Rivan Nurmulki, Boy Arnez hingga Farhan Halim Main

Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Rivan Nurmulki, Boy Arnez hingga Farhan Halim Main

Link live streaming Liga Voli Vietnam 2026 putaran kedua, di mana tiga bintang Timnas Voli Indonesia yakni Rivan Nurmulki, Boy Arnez dan Farhan Halim akan kembali unjuk gigi bersama klubnya masing-masing pada Senin (2/11/2026).
Satgas PRR Kawal Pemulihan Aceh Utara, dari Normalisasi Sungai hingga Huntap

Satgas PRR Kawal Pemulihan Aceh Utara, dari Normalisasi Sungai hingga Huntap

Tim Monev Khusus Satgas PRR meninjau tiga lokasi di Aceh Utara untuk mendorong percepatan normalisasi sungai, hingga pemenuhan fasilitas hunian tetap.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Tembus Rp2,531 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Tembus Rp2,531 Juta per Gram

Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 pada perdagangan Senin ini menjadi Rp2.531.000 per gram. Kenaikanjuga terjadi pada harga jual kembali.

Trending

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, membawakan kabar gembira menjelang FIFA Matchday November 2026. Sang gelandang berhasil membantu klubnya meraih kemenangan.
Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Dari total 12 korban, enam orang mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di area halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Klub Liga Inggris, Liverpool mulai menyusun rencana besar untuk menghadapi kemungkinan kehilangan Virgil van Dijk. Dua bek top Eropa kini masuk radar The Reds.
Eks Pelatih Vietnam Park Hang-seo Jadi Korban Rasisme di Liga Thailand, Diejek 'Kimchi Man'

Eks Pelatih Vietnam Park Hang-seo Jadi Korban Rasisme di Liga Thailand, Diejek 'Kimchi Man'

Pelatih Kanchanaburi FC, Park Hang-seo, menjadi korban rasisme usai diejek sebutan "Kimchi Man" oleh suporter Pattaya United dalam laga lanjutan Liga 2 Thailand
Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Berikut profil hingga rekam jejak perjalanan karier Yuriska Patricia, aktris yang resmi menikah dengan sosok mantan kapten Timnas Indonesiia, Asnawi Mangkualam.
Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Mengenang sosok Fatih Waluyo Wahid alias Gus Firry, keponakan Gus Dur yang pernah menjabat Direktur BPJS Kesehatan. Simak pendidikan dan perjalanan kariernya.
Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. 
Selengkapnya

Viral