Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Seorang Penasihat Hukum
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan tersangka Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, pada Rabu (29/7/2026) hari ini, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi.
“Tim sembilan telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucianuang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA,” kata Anang, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, Anang menuturkan, dalam pemanggilan ini, yang hadir hanya satu orang saksi yaitu seorang penasihat hukum.
“Dari 2 orang saksi yang dipanggil tim penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” jelas Anang.
Kemudian, Anang menegaskan, terhadap satu orang saksi lainnya yang belum hadir akan dilakukan pemanggilan ulang oleh tim sembilan untuk dimintai keterangannya.
“Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” jelas Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) masih melakukan penyelidikan terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
“Selasa 28 Juli 2026, Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan tersangka FA. Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” kata Anang, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Lebih lanjut Anang menyebutkan, saksi tersebut terdiri dari tiga orang saksi yang berasal dari pihak swasta yakni WF, BM, dan H.
“Empat orang saksi lainnya berasal dari Penyidik Kepolisan,” ucapnya.
Kemudian Anang menegaskan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya. (Ars/cmi)
Load more