Legislator: Korupsi Kepala Daerah Kebutuhan atau Keserakahan?
- tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menciduk kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Terbaru, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama dengan 20 orang lainnya pada operasi Rabu (29/7/2026).
Maraknya korupsi oleh kepala daerah seolah menjadi kultur yang menjamur. Merespons hal tersebut, Komisi II DPR RI tengah berupaya menyusun solusi komprehensif terkait persoalan yang terus berulang dan berdampak pada tata kelola pemerintahan serta keuangan negara.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya akan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum bersama Kementerian Dalam Negeri, para kepala daerah, serta sejumlah asosiasi pada Kamis (30/7/2026).
Komisi II bersama stakeholder akan membahas remunerasi kepala dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, dan peningkatan pendapatan asli daerah.
"Bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah," ucap Legislator dari PKB dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Korupsi Jadi Kebutuhan atau Keserakahan?
Khozin menilai praktik korupsi di daerah telah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan. Sehingga, seluruh pemangku kepentingan perlu merumuskan langkah penyelesaian yang menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.
Menurut dia, pola korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terjadi melalui tiga jalur, yakni proses rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian perizinan. Celah tersebut, kata dia, harus ditutup melalui perbaikan mekanisme dan penguatan sistem pengawasan.
"Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya," kata dia.
Selain memperkuat pengawasan, Khozin menilai pemerintah juga perlu mengidentifikasi penyebab utama kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
Mitigasi itu dinilai mendesak agar ada solusi yang konkret dan lebih tepat sasaran.
"Korupsi kepala daerah by need (karena kebutuhan) atau greed (keserakahan)? Karena kebutuhan untuk balik modal politik, solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Namun, apa pun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan," katanya.
Legislator yang membidangi urusan otonomi daerah itu menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan daerah harus menjadi perhatian utama karena kasus korupsi kepala daerah terus berulang dari waktu ke waktu.
Load more