Pemilik Emas 74 Kilogram dalam Kasus Febrie Adriansyah Masih Misteri, Ini Kata Kejagung
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga saat ini masih menjadi misteri.
Emas tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.
Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup rapat identitas pemilik emas puluhan kilogram tersebut.
Korps Adhyaksa memastikan fakta tersebut baru akan dibuka saat perkara bergulir di meja hijau.
- Antara
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Anang mengatakan seluruh fakta mengenai kepemilikan emas maupun barang bukti lainnya akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," katanya.
Ia menjelaskan, penyidik sejatinya telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
Namun, ada sejumlah informasi yang untuk sementara belum dapat dipublikasikan demi menjaga kepentingan penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Menurutnya, Tim 9 Kejagung saat ini masih bekerja mendalami keterangan para saksi, memeriksa alat bukti, sekaligus menelusuri asal-usul emas batangan dan uang tunai yang sebelumnya disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidiikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," tuturnya.
Sebelumnya, emas batangan 74 kilogram tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita penyidik Polri saat menggeledah 12 lokasi dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi.
Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Kini, seluruh penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan ditangani oleh Tim 9 dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.
Load more