Begini Jawaban BPJS Kesehatan soal Curhatan Yurizal yang Viral karena Berjam-jam Menunggu Dapat Kamar
- Instagram/@yurizaltrich
Jakarta, tvonenews.com- Salah satu pengguna BPJS Kesehatan, bernama Yurizal Tri Chaerawan mendapatkan perhatian khusus oleh warganet. Sebab curhatannya viral karena membagikan kisahnya yang menunggu lama untuk mendapatkan ruangan (kamar).
Berdasarkan ceritanya lewat thread, Yurizal mengaku sebagai pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Masuk ke Rumah Sakit namun tidak disebutkan di mana, hingga dirinya dikabarkan telah meninggal dunia.
Sehubungan dengan kabar Yurizal yang meninggal dunia. BPJS Kesehatan pun memberikan jawaban, terkait viralnya kabar Yurizal di Medsos.
- Instagram/@yurizaltrich
Dalam keterangannya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kepada tvonenews.com, pihaknya mengucapkan belasungkawa atas kabar tersebut.
Menurut Rizzky BPJS Kesehatan akan memastikan setiap penggunanya untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Disesuaikan hak dan ketentuan yang berlaku.
"BPJS Kesehatan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta mendoakan agar diberikan kekuatan dan ketabahan," katanya.
"Hal yang perlu kami tegaskan, selama peserta terdaftar aktif dalam program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama wajib memberikan pelayanan yang dibutuhkan," jelas Rizzky kepada tvonenews.com, Rabu (5/8).
Sementara untuk memastikan almarhum Yurizal yang membagikan kisahnya telah menunggu lama untuk mendapatkan kamar. Ini masih dalam penyelidikan mendalam.
Sejauh ini masih belum bisa menjelaskan, apa sakit dari Yurizal dan apakah terdaftar dalam JKN atau tidak dan lainnya hingga dikabarkan meninggal dunia.
"Ini masih didalami," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Sehubungan dengan pelayanan rawat inap di rumah sakit, ia katakan memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia serta kondisi medis pasien.
Bagi peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya.
"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," tambahnya.
Load more