Penanganan Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Mengkhawatirkan, KPK Didesak Segera Ambil Alih
- Istimewa
"Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Apabila peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas," tutur dia.
Karena itu, Hendardi mendesak Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi perlu segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan kredibilitas penegakan hukum.Â
Menurut dia, Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik. Â
"Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik," pungkasnya.(raa)
Load more