Bukan TKD, Purbaya Salurkan Bantuan Pusat Rp 20,5 Triliun Bantu Keuangan Daerah
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bakal menyalurkan bantuan pemerintah pusat Rp 20,5 triliun pada pekan depan, untuk menjaga stabilitas fiskal pemerintah daerah.
Namun, Dia menegaskan bantuan tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
"Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Proses penyaluran diakui Purbaya hanya tinggal menyelesaikan soal administrasinya. Sementara besaran bantuan untuk setiap daerah, dihitung berdasarkan kondisi fiskal masing-masing termasuk soal kekurangan pendanaan yang dihadapi.
Purbaya berharap, bantuan tersebut dapat meringankan tekanan keuangan pemerintah daerah, termasuk untuk membayar biaya gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan, bantuan pemerintah pusat akan diberikan setelah pemerintah menghitung kekurangan antara kemampuan APBD dan kebutuhan belanja di sejumlah daerah.
Menurutnya, bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji ASN daerah, termasuk pegawai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
"Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," kata Nufransa.
Dia menyebut, bantuan akan disalurkan kepada 497 pemerintah daerah, dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing.
"Diharapkan dari 497 itu bisa memenuhi kebutuhan sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut," ujarnya.
Diketahui, hingga semester I-2026, pemerintah telah menyalurkan TKD)l sebesar Rp 357,4 triliun, atau turun dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 402,5 triliun.
Mohammad Yudha Prasetya
Load more