Jadi Tersangka, Pelaku Mutilasi di Depok Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Saepullah (26) yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51).
Korban ditemukan di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Jalan Kapling Depkes RT 03 RW 17, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2026).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka atas nama Saepullah,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Sementara itu, terhadap tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup.
“Pasal pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHPidana,” tukas Dimitri.
Sebelumnya diberitakan, Polisi masih mendalami motif pria bernama Saepul (26) yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Jalan Kapling Depkes RT 03 RW 17, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2026).
“Untuk motif pembunuhan sendiri sedang kami dalami,” kata Katimsus 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Namun Breggy mengungkapkan, dalam hal ini didapati fakta bahwa pelaku memiliki penyimpangan seksual yakni penyuka sesama jenis.
“Namun ditemukan fakta bahwasanya pelaku diduga merupakan penyuka sesama jenis,” ucapnya.
Sementara itu, Breggy menyebutkan, antara korban dan pelaku hanya sebatas kenal dan tidak ada hubungan khusus.
“Untuk hubungan antara pelaku dengan korban, itu hanya sebatas kenal sama kenal, tidak lebih,” jelasnya.
Adapun dalam hal ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban, dan uang hasil penjualan handphone, serta motor milik korban. (Ars/ree)
Load more