Istana Respons Ancaman Copot Kapolda hingga Pangdam Jika Gagal Tangani Karhutla
- tvOne - yogie anggara
Jakarta, tvOnenews.com - Istana merespons tegas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago soal ancaman pencopotan pejabat daerah yang gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah belum sampai pada tahap membahas pencopotan pejabat seperti Kapolda, Kapolres, maupun Pangdam.
Saat ini, pemerintah masih memusatkan perhatian pada upaya memadamkan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.
“Ya pertama tentu kita belum sampai ke sana ya. Karena yang paling penting petunjuk Bapak Presiden, satu, segera untuk kita bisa atasi mengenai Karhutla itu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan Prasetyo ini disampaikan setelah Djamari sebelumnya menegaskan jabatan aparat wilayah dapat dipertaruhkan apabila gagal melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla.
Djamari menyebut kebijakan tersebut berlaku mulai dari Kapolda, Kapolres hingga Panglima Kodam dan Danrem.
Pemerintah, menurutnya, akan melakukan evaluasi ketat terhadap kinerja seluruh unsur yang bertanggung jawab atas pengendalian karhutla.
Prasetyo menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemerintah untuk bergerak cepat mengatasi karhutla.
Pemerintah pusat juga memastikan dukungan penuh terhadap pemerintah daerah dan seluruh unsur yang berada di lapangan.
“Kemudian juga beliau sebagaimana kemarin juga kami sampaikan bahwa pemerintah pusat mendukung penuh ya, mendukung penuh apa pun yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, oleh BNPB, oleh teman-teman Manggala Agni dari Kementerian Kehutanan, oleh pemerintah provinsi, maupun contoh misalnya di Bromo oleh Balai Taman Nasional, kita dukung penuh gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, kebijakan pencopotan pejabat TNI-Polri di daerah yang gagal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlaku hingga saat ini.
Kebijakan tersebut sebelumnya pernah ditegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 dan 2019.
Djamari mengatakan aturan tersebut menjadi salah satu bentuk penegasan pemerintah agar seluruh aparat di daerah serius mencegah dan menangani karhutla.
“Masih berlaku,” tegas Djamari saat ditemui di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (20/8/2026).
Load more