Bukan Masjid Istiqlal yang IPO, Pakar Ungkap Risiko di Balik Wakaf Masuk Pasar Modal
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com — Wacana pengelolaan dana wakaf Masjid Istiqlal melalui pasar modal syariah dinilai sebagai inovasi positif untuk memperkuat ekonomi syariah nasional. Namun, skema tersebut harus dilaksanakan dengan tata kelola ketat agar dana umat tidak berubah menjadi instrumen spekulatif.
Guru Besar Keuangan dan Investasi IPMI Institute Roy Sembel menegaskan, istilah Masjid Istiqlal “melantai di bursa” perlu diluruskan. Menurutnya, tidak ada proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) terhadap institusi Masjid Istiqlal.
“Istilah Masjid Istiqlal melantai di bursa perlu diluruskan. Setahu saya, Istiqlal tidak sedang IPO dalam arti penawaran saham kepada publik. Yang dikembangkan adalah wakaf produktif melalui pasar modal syariah,” kata Roy saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (12/8/2026).
Roy menjelaskan, objek yang masuk ke ekosistem pasar modal bukan bangunan maupun institusi Masjid Istiqlal. Melainkan dana wakaf yang dikelola secara produktif melalui instrumen investasi berbasis syariah.
“Yang masuk ke pasar modal bukan bangunan atau institusi masjid melalui IPO. Ini adalah pengelolaan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal syariah,” ujarnya.
Menurut Roy, gagasan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Program Wakaf Saham Istiqlal telah diluncurkan pada Desember 2025 dengan pembagian peran sejumlah lembaga.
IGF-BPMI bertindak sebagai nazhir, Majoris sebagai manajer investasi, Mandiri Sekuritas mengelola rekening efek, sementara Bursa Efek Indonesia memberikan dukungan kelembagaan.
Roy menilai pengembangan wakaf produktif melalui pasar modal memiliki potensi besar karena dana wakaf tidak sekadar menjadi dana pasif. Dengan pengelolaan yang tepat, dana tersebut dapat menghasilkan manfaat sosial secara berkelanjutan.
“Wacana Masjid Istiqlal untuk mengoptimalkan dana wakaf melalui instrumen pasar modal ini sebenarnya adalah hal yang positif. Wacana ini menarik, tapi perlu kehati-hatian ekstra. Indonesia memiliki potensi wakaf uang yang sangat besar, tetapi realisasinya masih kecil,” tuturnya.
Ia menyebut pasar modal syariah dapat menjadi jembatan untuk mengubah dana wakaf menjadi aset produktif. Hasil investasi nantinya dapat diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, air bersih, energi, kewirausahaan hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Namun, Roy mengingatkan dana wakaf merupakan dana umat sehingga prinsip keamanan dan kepatuhan syariah tidak boleh dikompromikan.
“Dana wakaf itu dana umat. Jadi prinsipnya harus aman, syariah, dan tidak boleh spekulatif,” tegasnya.
Menurut Roy, terdapat sejumlah instrumen yang dapat dipertimbangkan, seperti reksa dana syariah, sukuk, maupun saham syariah. Pemilihan instrumen harus disesuaikan dengan tujuan wakaf serta tingkat risiko yang dapat ditoleransi.
“Sepanjang sejarahnya, wakaf itu harus produktif. Nah pasar modal bisa jadi salah satu instrumen untuk membuat dana wakaf ini tumbuh dan nilainya tidak tergerus inflasi,” katanya.
Roy menekankan setidaknya ada tiga prinsip utama yang harus dijaga apabila dana wakaf dikembangkan melalui pasar modal.
“Pertama, harus sesuai syariah. Jadi pilihannya reksadana syariah, sukuk, atau saham syariah. Kedua, tata kelolanya harus transparan dan diaudit publik. Ketiga, tujuan utamanya tetap untuk kemaslahatan umat, bukan spekulasi,” ujarnya.
Ia menilai kepercayaan publik akan menjadi modal paling penting. Karena itu, masyarakat harus dapat melihat secara jelas bagaimana dana dihimpun, diinvestasikan, berapa hasilnya, berapa biaya pengelolaannya, serta siapa saja yang menerima manfaat.
“Saya melihat ini sebagai inovasi yang positif bagi ekonomi syariah Indonesia. Dukungan publik akan tumbuh jika Istiqlal menunjukkan portofolio yang prudent, biaya yang wajar, laporan yang terbuka, dan manfaat sosial yang terukur. Kepercayaan adalah aset utama wakaf,” kata Roy.
Roy juga meminta adanya laporan berkala mengenai dana masuk, portofolio investasi, hasil investasi, biaya pengelolaan hingga penerima manfaat. Selain itu, audit keuangan dan pengawasan syariah harus dilakukan secara independen.
Pemisahan aset juga menjadi hal krusial. Aset wakaf harus dipisahkan secara jelas dari dana operasional masjid maupun aset milik manajer investasi.
Batas risiko dan diversifikasi juga perlu ditetapkan. Termasuk prosedur apabila saham yang menjadi portofolio keluar dari Daftar Efek Syariah atau mengalami penurunan harga secara signifikan.
Roy juga mengingatkan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pemilihan saham, manajer investasi maupun penyaluran manfaat. Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa hasil investasi tidak bersifat pasti atau dijamin.
Menurut Roy, keberhasilan program tersebut tidak semata-mata diukur dari besarnya dana wakaf yang berhasil dihimpun.
“Keberhasilan program ini bukan diukur dari berapa besar dana yang terkumpul, tetapi dari tiga hal: pokok wakaf terjaga, hasilnya benar-benar sampai kepada penerima manfaat, dan seluruh proses dapat diperiksa publik,” katanya.
Karena melibatkan ekosistem wakaf dan pasar modal sekaligus, Roy menilai pembagian kewenangan antarotoritas juga harus dibuat jelas.
“OJK dan BEI wajib menjaga kepatuhan pasar modal serta keterbukaan. BWI mengawasi tata kelola nazhir dan tujuan wakaf. Dewan Pengawas Syariah mengawal kesesuaian instrumen dan prosesnya. Pembagian tanggung jawab harus jelas, jangan sampai publik bingung harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa,” jelasnya.
Roy menyebut praktik pengembangan dana wakaf melalui pasar modal juga telah dilakukan di sejumlah negara.
“Contoh di negara lain Sudah ada. Di Malaysia, Turki, dana wakaf sudah masuk ke pasar modal dan REIT syariah,” ujarnya.
Jika prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan syariah dapat dipenuhi, Roy melihat pengembangan wakaf melalui pasar modal berpotensi menjadi contoh baru bagi lembaga keagamaan dalam memperkuat ekonomi syariah Indonesia.
Namun sebaliknya, apabila hanya mengikuti tren investasi tanpa governance yang kuat, skema tersebut justru berisiko menjadi bumerang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana wakaf. (agr/ree)
Load more