MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Istana Buka Suara soal RAPBN 2027
- Antara
Namun, pemerintah belum memastikan bentuk final penyesuaian anggaran pendidikan dalam APBN 2027. Prasetyo mengatakan proses penyusunan masih berlangsung dan sejumlah koreksi masih dilakukan.
“Jadi kalau kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan,” tutur Prasetyo.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG.
Dalam putusannya, MK menegaskan pembiayaan MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026. Namun, pemerintah diberikan masa transisi untuk melakukan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN 2028.
“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” papar Suhartoyo.
MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tersebut agar perubahan skema pendanaan tidak mengganggu proses penyusunan APBN.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” lanjut Suhartoyo. (agr/nba)
Load more