Bertemu Serikat Buruh, DPR Ungkap Usulan Draf RUU Ketenagakerjaan Rampung Awal Oktober
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada awal Oktober tahun ini.
Hal itu disampaikan dalam audiensi antara DPR RI dengan sejumlah serikat buruh. Dalam audiensi itu, sejumlah pihak yang hadir yaitu Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsuridjal, Wakil Ketua Komisi IX DPR Puti Sari, Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
“Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026,” ungkap Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Dasco menjelaskan RUU Ketenagakerjaan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 lalu.
Yakni, MK memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.
“Karena itu yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” ungkap Dasco.
“Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026,” lanjutnya.
Dia menyebut naskah naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh Badan Keahlian DPR telah diserahkan ke Komisi IX DPR pada 22 Juni 2026.
“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal,” ujar Dasco.
Draf RUU tersebut mencakup materi soal pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.
Dasco menambahkan Komisi IX DPR juga telah membentuk Panitia Kerja. Selain itu, pada 3 Agustus 2026, pihaknya juga menerima usulan naskah draf RUU dari sejumlah serikat buruh.
“Semua usulan telah didistribusikan kepada Komisi IX DPR RI,” tandasnya. (saa/nba)
Load more