Pembahasan Perpres Ojol Tinggal Satu Langkah Lagi: DPR Undang Kementerian Terkait Pekan Depan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) yang mengatur tentang ojek daring atau ojol kini memasuki babak akhir.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa hanya tersisa satu pertemuan lagi untuk melakukan finalisasi bersama jajaran pemerintah.
Dasco menjelaskan bahwa agenda pertemuan tersebut direncanakan bakal digelar di Gedung DPR pada Selasa (18/8) mendatang dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait.
"Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Jadi, tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa rumusan dalam regulasi tersebut sudah matang dan tidak menyisakan celah perbedaan penafsiran saat diimplementasikan di lapangan nantinya.
"Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi," tambah Dasco.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah, pihak DPR juga berencana untuk duduk bersama dengan para perusahaan penyedia aplikasi ojek daring.
Hal ini dilakukan untuk menjaring aspirasi dan masukan teknis sebelum aturan benar-benar disahkan.
Terkait substansi regulasi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan bahwa fokus utama dari Perpres ini adalah pengaturan operasional kendaraan roda dua, baik untuk layanan transportasi orang maupun pengiriman barang.
"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," ungkap Dudy.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah merapikan norma-norma dalam rancangan tersebut agar lebih jelas, termasuk mengenai detail layanan pengantaran dokumen dan barang.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat menyinggung bahwa regulasi baru ini akan menempatkan para pengemudi ojol dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai penetapan status ini akan memberikan fleksibilitas bagi para pengemudi sekaligus mempermudah akses mereka terhadap berbagai program bantuan dan insentif yang disediakan pemerintah untuk sektor UMKM.
Maman juga meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi beban pajak tambahan bagi pengemudi ojol akibat perubahan status tersebut.
"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100 persen itu isu hoaks," tegas Maman. (ant/dpi)
Load more