Putusan MK Sebut Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dituntut Orang Lain, Begini Kata Menteri Hukum
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal delik penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak bisa dituntut oleh orang lain.
Artinya, penghinaan terhadap presiden dan wapres hanya bisa dituntut oleh presiden dan wapres itu sendiri.
Supratman menjelaskan putusan MK hanya mempertegas terhadap ketentuan dalam KUHP.
“Undang-Undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan. Cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,” kata Supratman dikutip Sabtu (15/8/2026).
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Dia mengatakan putusan MK tersebut sudah jelas bahwa terkait dengan harkat dan martabat presiden maupun wapres, maka presiden dan wapres sendiri yang harus melaporkan.
“Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi,” ungkap Supratman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK tersebut tidak mengubah substansi.
“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
“Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata dia.
Yusril menjelaskan putusan MK tersebut justru memberikan kepastian hukum. Dia mengatakan pemerintah menghormati putusan tersebut.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220,” ungkapnya.
“Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” tandas Yusril. (saa/muu)
Load more