News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Sebut Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dituntut Orang Lain, Begini Kata Menteri Hukum

Putusan MK soal penghinaan presiden dan wakil presiden sudah jelas terkait dengan harkat dan martabat maka presiden dan wapres sendiri yang harus melaporkan.
Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:35 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal delik penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak bisa dituntut oleh orang lain.

Artinya, penghinaan terhadap presiden dan wapres hanya bisa dituntut oleh presiden dan wapres itu sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Supratman menjelaskan putusan MK hanya mempertegas terhadap ketentuan dalam KUHP.

ā€œUndang-Undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan. Cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,ā€ kata Supratman dikutip Sabtu (15/8/2026).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Dia mengatakan putusan MK tersebut sudah jelas bahwa terkait dengan harkat dan martabat presiden maupun wapres, maka presiden dan wapres sendiri yang harus melaporkan.

ā€œMana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi,ā€ ungkap Supratman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK tersebut tidak mengubah substansi.

ā€œPemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebutā€ ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

ā€œYang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,ā€ kata dia.

Yusril menjelaskan putusan MK tersebut justru memberikan kepastian hukum. Dia mengatakan pemerintah menghormati putusan tersebut.

ā€œPutusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220,ā€ ungkapnya.

ā€œJadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,ā€ tandas Yusril. (saa/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru Meriahkan Kota Blora, Hadirkan Lavora hingga NDX AKA

tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru Meriahkan Kota Blora, Hadirkan Lavora hingga NDX AKA

Tak hanya menyuguhkan pertunjukan musik, tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru juga menghadirkan berbagai aktivitas dan pilihan kuliner bagi para pengunjung.
Bea Cukai Batam Gagalkan Pengeluaran 11,31 Kilogram Bubuk Mengandung Emas

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengeluaran 11,31 Kilogram Bubuk Mengandung Emas

Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya pengeluaran sebanyak 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram yang di
BREAKING
NEWS
Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat AN

Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat AN

Masinis Argo Bromo AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah jadi tersangka kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Polresta Kendari Bongkar 4 Kasus Meresahkan Masyarakat

Polresta Kendari Bongkar 4 Kasus Meresahkan Masyarakat

Baru-baru ini Polresta Kendari melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap 4 kasus meresahkan masyarakat atau sejumlah kasus tindak kriminal. Kasus
Head to Head Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Skuad Garuda Punya Catatan Mentereng Jelang Laga Hidup Mati

Head to Head Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Skuad Garuda Punya Catatan Mentereng Jelang Laga Hidup Mati

Timnas Indonesia dijadwalkan menghadapi Bangladesh dalam pertandingan terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026
Rangkul Warga Jaga Keamanan Bersama, Polda Sumsel Gelar Safari Subuh MENYA-LA

Rangkul Warga Jaga Keamanan Bersama, Polda Sumsel Gelar Safari Subuh MENYA-LA

Safari Subuh MENYA-LA merupakan program unggulan Polda Sumsel untuk bertatap muka dengan masyarakat dan mendengarkan secara langsung saran, masukan, maupun kritik terkait tugas kepolisian.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral