Kejagung Diminta Evaluasi Tim 9 Penanganan Perkara Eks Jampidsus
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim 9 dalam pengusutan perkara dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:03 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Kedua, kita punya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara spesifik mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan dan penegak hukum. Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas," lanjutnya.
Ia pun meminta Kejagung untuk dapat mengevaluasi secara menyeluruh terkait proses kerja Tim 9 tersebut.
"Belum lagi jika kita merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB, yang meliputi kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini jelas-jelas ditabrak dalam pembentukan Tim 9," pungkasnya.(raa)
Load more