News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim 9 Kejagung Periksa Delapan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tujuh Saksi dari Pihak Swasta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan tujuh saksi berasal dari pihak swasta
Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:53 WIB
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com-Delapan saksi diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.   Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan tujuh saksi berasal dari pihak swasta berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA.

"Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan dari pihak perbankan," kata Anang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain memeriksa delapan saksi, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli berinisial YH.

Anang mengatakan pemeriksaan saksi dan ahli tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ia memastikan penyidikan perkara TPPU tersebut terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat tersebut meliputi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Ucapan Selamat HUT TNI ke-81 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT TNI ke-81 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

Berikut 10 ucapan selamat HUT TNI ke-81 tahun 2026, cocok dijadikan caption di media sosial.
Bergaya Koboi dan Berkuda dalam Film Empat Musim Pertiwi di Bromo, Arya Saloka Ceritakan Awal Mulanya

Bergaya Koboi dan Berkuda dalam Film Empat Musim Pertiwi di Bromo, Arya Saloka Ceritakan Awal Mulanya

Arya Saloka mengungkapkan awal mula penampilan dengan konsep koboi dan menunggai kuda untuk menjadi Bisma dalam film Empat Musim Pertiwi bukan arahan sutradara.
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
Ria Ricis Batal Naik Helikopter karena 'Dijudesin' Pegawai, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wisatawan

Ria Ricis Batal Naik Helikopter karena 'Dijudesin' Pegawai, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Pastikan Tak Ada Diskriminasi Wisatawan

Ria Ricis batal naik helikopter karena 'dijudesin' pegawai, anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna, pastika tak ada diskriminasi wisatawan lokal maupun asing.
Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Bahrain di Laga Uji Coba Internasional

Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Bahrain di Laga Uji Coba Internasional

Skor akhir 1-1 tercipta dalam persiapan Timnas Indonesia U-17 menuju Kualifikasi Piala Asia U-17 2027. 
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8-Rp8,3 Juta per Bulan Tergantung Daerah Penugasan, Sumbernya dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8-Rp8,3 Juta per Bulan Tergantung Daerah Penugasan, Sumbernya dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih berkisar antara Rp6,8-Rp8,3 juta per bulan tergantung dengan daerah penugasan manajer tersebut. Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
Jadwal MotoGP Jepang 2026, Sabtu 3 Oktober: Ada Dua Agenda Penting Hari Ini, Kualifikasi dan Sprint Race!

Jadwal MotoGP Jepang 2026, Sabtu 3 Oktober: Ada Dua Agenda Penting Hari Ini, Kualifikasi dan Sprint Race!

Jadwal MotoGP Jepang 2026 Sabtu 3 Oktober yang mulai memasuki hari penting dengan dua agenda utama di Sirkuit Motegi.
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Ini tahapan selanjutnya
Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Ratusan rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di 17 kabupaten dan kota yang tersebar di Sulawesi Tenggara (Sultra) direnovasi.
Jadwal Final FIFA ASEAN Cup 2026: Tim Tuan Rumah Kompak Berjuang Jadi Juara

Jadwal Final FIFA ASEAN Cup 2026: Tim Tuan Rumah Kompak Berjuang Jadi Juara

Dari Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, ada Timnas Indonesia yang akan menghadapi Thailand. Pertandingan akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (1/5/2026). 
Selengkapnya

Viral