Istana Sebut Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan itu, kata dia, merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Meski demikian, Prasetyo memastikan kebijakan tersebut juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Prasetyo mengatakan guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, para guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK penuh waktu punya kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Dia menyebut pemerintah terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.
Menurutnya, penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri karena berbagai aspek harus dihitung.
Selain ke DPR RI, sambungnya, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," terangnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan itu tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal.
"Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," ujarnya. (Mohammad Yudha Prasetya/VIVA/nsi)
Load more