Jawab Polri-Kejagung Jadi Celah Perkuat Gugatan Praperadilan Kubu Febrie Adriansyah
Tim Kuasa Hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah menilai bahwa jawaban Polri dan Kejagung memperkuat gugatan praperadilan yang diajukannya.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:33 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Ia mengaku bahwa tidak mendengar Jawaban dari termohon bahwa adanya surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan dari rumah kliennya yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Kami tidak menemukan adanya, secara eksplisit disebut surat penetapan atau surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ucapnya.
Di sisi lain, pihaknya menemukan adanya perbedaan nomor surat penyitaan yang dirasa tanggalnya lebih awal dibandingkan dengan surat penyidikan.
"Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” kata dia menambahkan.
Oleh karena itu dalam sidang berikutnya akan dihadirkan ahli pidana korupsi untuk memperkuat permohonannya di praperadilan.(aha/raa)
Load more