GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bantah Dalil Kubu Febrie Adriansyah, Polri Jelaskan Soal Pencekalan

Kortas Tipidkor Polri selaku termohon II dalam sidang praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan tidak sewenang-wenangan.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:38 WIB
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kortas Tipidkor Polri selaku termohon II dalam sidang praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan tidak sewenang-wenangan.

"Tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," ucap perwakilan termohon di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam paparannya, termohon juga menyebut bahwa pencekalan didalakan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sehingga syarat pencegahan telah sesuai dengan syarat.

Pasalnya pencegahan tersebut dilakukan sebagai upaya aparat penegak hukum melakukan proses penyidikan terhadap kasus Febrie.

"Syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," ujarnya.

Selain itu, pencegahan dilakukan bilamana dikhawatirkan bahwa tersangka melarikan diri ke luar negeri pada saat proses penyidikan sedang dilakukan oleh penyidik.

"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi menyoroti tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap kliennya seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata dia di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam paparannya, ia meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Selain itu, ia juga turut menyoroti soal penggeledahan yang dilakukan di rumah kliennya di kawasan Sentul pada 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buat Malaysia Mati Kutu, Pemain Naturalisasi Kelahiran Brasil Bawa Vietnam Selangkah Lagi Juara Piala AFF 2026

Buat Malaysia Mati Kutu, Pemain Naturalisasi Kelahiran Brasil Bawa Vietnam Selangkah Lagi Juara Piala AFF 2026

Tampil di dua leg, Vietnam memastikan slot terakhir di final Piala AFF dengan kemenangan agregat 4-0 dari Malaysia. 
Momentum HUT ke-81 RI, Pojok Baca Bagi Anak di Pulau Lancang Resmi Beroperasi

Momentum HUT ke-81 RI, Pojok Baca Bagi Anak di Pulau Lancang Resmi Beroperasi

Momentum peringatan HUT ke-81 RI turut dirayakan dengan berbagai cara oleh masyarakat Indonesia diantaranya meningkatkan minat baca dan kebutuhan pendidikan bagi anak di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Wajah Baru Festival Kuliner Tahunan di Bekasi: Padukan Makanan dan Wahana Hiburan

Wajah Baru Festival Kuliner Tahunan di Bekasi: Padukan Makanan dan Wahana Hiburan

Festival kuliner legendaris di Bekasi kini bertransformasi menjadi Hungry Playground dengan mengusung konsep experience-driven. 
Bukan 1.000 Gol, Ronaldo Justru Baru Akan Pensiun Jika Syarat Ini Terpenuhi

Bukan 1.000 Gol, Ronaldo Justru Baru Akan Pensiun Jika Syarat Ini Terpenuhi

Target mencetak 1.000 gol dalam karier profesional disebut bisa membuat megabintang Ronaldo menunda pensiun jika gagal mencapai angka tersebut pada musim 2026-2027.
FPTI Gelar Mini Kompetisi Pelatnas Panjat Tebing Indonesia, Persiapan Jelang Asian Games 2026

FPTI Gelar Mini Kompetisi Pelatnas Panjat Tebing Indonesia, Persiapan Jelang Asian Games 2026

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) menggelar Mini Kompetisi Pelatnas Asian Games 2026 sebagai bagian dari persiapan menghadapi turnamen empat tahunan tersebut. Ajang ini diikuti oleh sejumlah atlet.
Percepat Penanganan, Pendataan Dampak Gempa Bumi di NTT Diminta terus Dipekuat

Percepat Penanganan, Pendataan Dampak Gempa Bumi di NTT Diminta terus Dipekuat

Pemerintah Indonesia terus mengawal proses pendataan kerusakan dampak gempa bumi di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Trending

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Kapolri bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Menteri Pertanian RI, groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Kabar manis soal asmara diprediksi menghampiri 5 zodiak besok 20 Agustus 2026. Siapa saja yang bakal dibuat berbunga-bunga?
Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith geruduk pabrik miras di Bogor dan desak penutupan. Simak aksi, ultimatum, serta kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari.
Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dan menegaskan keputusan akhir menunggu RUPS.
Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada kejutan menanti! Lima zodiak ini diprediksi punya momentum keberuntungan menarik besok 20 Agustus 2026. Cek ada siapa saja.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Ramalan keuangan zodiak pada Kamis, 20 Agustus 2026, membawa kabar menarik bagi sejumlah pemilik zodiak. Siapa saja zodiak yang bakal berlimpah cuan besok?
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL menggagalkan penyelundupan 14 kilogram ganja dari Papua Nugini menuju Jayapura di perairan Skouw Sae. Tujuh WN PNG melarikan diri.
Selengkapnya

Viral