Soal Dugaan WNA China di Tambang Emas Papua Tengah, Keluarga Agus Burate Angkat Bicara
- Istimewa
"Kami meminta agar pihak yang membuat dan/atau menyebarluaskan informasi tersebut segera melakukan klarifikasi secara terbuka dan proporsional," kata dia.
Eddy mengatakan, KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pencemaran dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023, termasuk pencemaran tertulis apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum.
Apabila tuduhan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, perlu pula diperhatikan ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan tetap memperhatikan penafsiran dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan tersebut.
"Kami menuntut agar setiap tuduhan yang telah disampaikan kepada masyarakat maupun aparat penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," imbuh Eddy.
Eddy mengatakan, Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai fitnah apabila seseorang yang melakukan pencemaran diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.
"Dengan demikian, kami meminta Saudara untuk tidak menyebarkan atau mengulangi tuduhan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya, karena hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang membuat dan/atau menyebarluaskannya," tandas Eddy.
Load more