GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Adriansyah di Sidang Praperadilan, Ini Daftarnya

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajarkan empat ahli untuk memperkuat permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:10 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • TvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajarkan empat ahli untuk memperkuat permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). 

Keempat ahli yang dihadirkan yakni, Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi, Rasji, Ahli Tindak Pidana Korupsi, Nur Basuki dan Aris Setiawan, dan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.

"Ini empat orang ahli dari kami, rencananya kami usulkan di tiga klaster," kata pengacara Febrie, Febri Diansyah. 

Diketahui empat ahli ini untuk permohonan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Sedangkan, Kejagung sebagai turut termohon. 

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Hal ini merupakan salah satu petitum dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026, tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah (Pemohon), yang diterbitkan oleh Termohon," ucap kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail di PN Jakart Selatan, Rabu (19/8/2026).

Selain penetapan sebagai tersangka, kuasa hukum juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah terkait dengan penahanan Febrie. Ditambah meminta membebaskannya dari rumah tahanan negara (Rutan) KPK cabang gedung merah putih.

"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ujarnya.

"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masih dalam kesempatan yang sama, sejumlah permohonan dilayangkan seperti permohonan agar termohon menghentikan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Dalam hal ini meminta hakim menyatakan bahwa tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Tim hukum juga turut meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah.

"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum," tandasnya. (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Bantah Kabar OTT di Kabupaten Bogor: Ada Kegiatan Lain

KPK Bantah Kabar OTT di Kabupaten Bogor: Ada Kegiatan Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar operasi tangkap tangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Identitas Pria yang Viral Seret hingga Jambak Pacar di Pinggir Jalan Medan, Ternyata Sopir Angkot

Identitas Pria yang Viral Seret hingga Jambak Pacar di Pinggir Jalan Medan, Ternyata Sopir Angkot

Polisi mengungkap pria yang viral diduga menganiaya pacar, EW (23) di jalan raya di Medan, berinisial EFS (21) dan bekerja sebagai sopir angkutan umum (angkot).
Berhasil Bantu Marco Bezzecchi Bangkit dari Hasil Buruk, Ternyata Ini yang Dilakukan Aprilia Sebelum MotoGP Inggris 2026

Berhasil Bantu Marco Bezzecchi Bangkit dari Hasil Buruk, Ternyata Ini yang Dilakukan Aprilia Sebelum MotoGP Inggris 2026

Marco Bezzecchi berhasil mengakhiri periode sulit dengan meraih dua podium pada MotoGP Inggris 2026 di Silverstone.
KPK Bantah OTT di Kabupaten Bogor

KPK Bantah OTT di Kabupaten Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3 Shio yang Rasakan Getaran Cinta pada 21 Agustus 2026, Kelinci Sampai Tersipu

3 Shio yang Rasakan Getaran Cinta pada 21 Agustus 2026, Kelinci Sampai Tersipu

Ada 3 shio yang rasakan getaran cinta pada 21 Agustus 2026. Simak ramalan cinta 12 shio, termasuk Shio Kelinci yang diprediksi tersipu karena perhatian.
Ramai di Threads, Calon Kadet Unhan Pilih Mengundurka Diri Gegara Aturan Tak Tertulis soal Pakai Hijab

Ramai di Threads, Calon Kadet Unhan Pilih Mengundurka Diri Gegara Aturan Tak Tertulis soal Pakai Hijab

Ramai di Threads, calon kadet Unhan memilih mengundurkan diri meski lolos seleksi karena mengaku ada aturan tak tertulis soal penggunaan hijab.

Trending

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link live streaming Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri akan reuni dengan idola sekaligus mantan rivalnya yakni Kim Yeon-koung.
Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Video viral kasir Indomar*t yang disebut berdurasi 7 menit ramai dicari di TikTok dan X. Ini fakta isi video dan alasan warganet diminta waspada hoaks serta link phishing.
KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK dikabarkan menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah orang dan uang diamankan, tiga orang disebut telah dibawa ke Jakarta.
Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Isu video syur “kasir Indomaret” berdurasi 7 menit ramai di TikTok dan X. Penelusuran menunjukkan klaim tersebut belum terbukti. Waspadai link phishing.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri berpelang debut sekaligus kembali reuni dengan Kim Yeon-koung di duel eksibisi ini.
Selengkapnya

Viral