Resmi Ditahan KPK, Rektor Unsoed Terseret Dugaan Korupsi Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru.
Selain sang rektor, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan resmi mengenai status hukum para pihak tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/8).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," ungkap Achmad Taufik Husein.
Para tersangka lainnya meliputi pejabat internal kampus dan pihak luar, yakni Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed), ES (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta MYN yang merupakan keponakan sang rektor.
Selain itu, dua orang dari pihak swasta berinisial DMW dan AW juga masuk dalam daftar tersangka.
Keenamnya dituding telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Sebagai langkah hukum lanjutan, KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari ke depan, mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis (20/8).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 14 orang, dengan rincian 12 orang di Purwokerto, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta.
Dari belasan orang yang terjaring di Purwokerto, tujuh di antaranya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Sementara itu, dua orang yang ditangkap di ibu kota langsung diproses di markas KPK.
Secara keseluruhan, ada sembilan orang yang diperiksa secara intensif pasca-OTT tersebut.
Selain mengamankan para terduga, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, nama Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kuat Puji Prayitno, sempat disebut ikut diamankan saat operasi berlangsung.
Namun, dalam pengumuman resmi KPK, Kuat tidak termasuk dalam daftar enam orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus ini kini difokuskan pada dugaan praktik gratifikasi atau pemerasan dalam seleksi masuk mahasiswa di universitas negeri tersebut. (ant/dpi)
Load more