Sudaryono Ultimatum Keras Oknum SPPG: Langgar Aturan, Siap Dicopot dan Berurusan Hukum!
- dok. BGN
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melontarkan, ultimatum keras kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar aturan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran serius tidak hanya terancam dicopot, tetapi juga dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Sudaryono di tengah sorotan terhadap tata kelola sejumlah SPPG. BGN kini tengah membenahi pelaksanaan program MBG, termasuk memastikan setiap dapur menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin.
Sudaryono mengatakan dirinya baru sembilan hari menjabat sebagai Kepala BGN dan langsung melakukan pembenahan dari sisi tata kelola hingga pelaksanaan SOP.
- Mahfira Putri/tvOnenews
Menurut dia, aturan mengenai rantai pasok dan mekanisme pengadaan bahan pangan sebenarnya telah tersedia dan tinggal dijalankan secara konsisten.
“Intinya adalah saya ini hari ke-9 saya jadi Kepala BGN, kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya. SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan, termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja dan lain sebagainya,” kata Sudaryono kepada media, Senin (24/8/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BGN adalah informasi dugaan permainan harga bahan pangan di SPPG.
Sudaryono menyebut pihaknya akan menelusuri informasi yang beredar di media sosial, termasuk dugaan harga telur yang disebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya.
Menurut Sudaryono, masih terdapat oknum di sejumlah SPPG yang tidak menjalankan ketentuan. Namun, dia meminta tindakan sejumlah individu tersebut tidak dijadikan alasan untuk menilai seluruh SPPG bermasalah, mengingat banyak unit pelayanan yang telah menjalankan tugas sesuai aturan.
Pelanggaran yang ditemukan juga beragam. Salah satunya berkaitan dengan kedisiplinan pengelola SPPG yang tidak hadir di dapur dan tidak menjalankan SOP.
Padahal, kelalaian dalam proses pengolahan dan penyediaan makanan dapat berujung pada persoalan serius bagi penerima manfaat.
Risikonya bukan sekadar kesalahan administratif. Pelanggaran prosedur dapat berdampak pada kesehatan penerima manfaat, bahkan berpotensi memicu keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG.
Selain persoalan operasional, Sudaryono mengungkap adanya anggota SPPG yang terlibat dalam penipuan hingga judi daring. BGN, kata dia, akan melihat tingkat pelanggaran sebelum menentukan sanksi terhadap pihak yang bersangkutan.
“Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K,” ujarnya.
Ancaman pencopotan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat tata kelola SPPG. Sudaryono ingin seluruh pelaksana MBG memahami bahwa status sebagai pengelola program pemerintah membawa konsekuensi terhadap kedisiplinan, kepatuhan SOP, serta tanggung jawab kepada penerima manfaat.
Meski demikian, Sudaryono menegaskan sanksi tidak akan dijatuhkan secara sembarangan. Setiap dugaan pelanggaran akan terlebih dahulu melalui proses investigasi dan mekanisme yang berlaku.
Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran hukum, hasil penyelidikan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada Jumat, 21 Agustus 2026, Sudaryono telah menyatakan kepala SPPG berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti melakukan pelanggaran. (agr/muu)
Load more