Gubernur Pramono Tegaskan Lapangan Padel Tanpa PBG di Jakarta Dilarang Beroperasi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengeluarkan instruksi tegas terkait keberadaan fasilitas olahraga padel di ibu kota.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengizinkan operasional lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan ini disampaikan Pramono saat berada di Jakarta Selatan pada Jumat. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pengelola yang mengabaikan prosedur perizinan tersebut.
“Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” kata Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menekankan pentingnya asas keadilan dalam penegakan aturan.
Ia menjamin tindakan tegas akan diambil tanpa melihat latar belakang pemiliknya, termasuk jika fasilitas tersebut dimiliki oleh mantan pegawai di lingkup pemerintah daerah.
“Termasuk beberapa yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja tetapi bagi siapa saja,” tegas Pramono.
Sebagai konsekuensinya, Pemprov DKI akan menyisir dan menertibkan seluruh lapangan padel yang terbukti tidak memiliki dokumen PBG sesuai ketentuan.
Sebelumnya, tindakan nyata telah dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
Mereka menyegel proyek pembangunan lapangan padel di RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan. Hal ini dikarenakan bangunan tersebut didirikan di atas lahan yang merupakan aset resmi Pemprov DKI Jakarta.
Proses penyegelan ulang dilakukan dengan memasang pembatas CKTRP Line serta spanduk merah yang menandakan penghentian permanen seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, mengungkapkan bahwa pihaknya juga melayangkan panggilan kepada pemilik bangunan untuk mengklarifikasi masalah perizinan dan dokumen PBG.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang viral di media sosial.
Laporan tersebut menyoroti kejanggalan pembangunan gedung di tengah pemukiman warga, di mana terlihat jelas plang penanda aset milik Pemprov DKI berdiri tepat di area proyek.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (26/8), sejumlah pekerja sebenarnya masih terlihat melakukan pemasangan bata pada dinding bangunan.
Ironisnya, struktur tembok yang sedang dikerjakan itu berdiri tepat bersisian dengan plang peringatan yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik negara. (ant/dpi)
Load more