Kualitas Udara di Banjarbaru Kategori Berbahaya Akibat Karhutla, Pakar UI Usulkan Moratorium Pembukaan Lahan
- ANTARA
Banjarbaru, tvOnenews.com- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat kualitas udara di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, masuk kategori berbahaya pada Jumat pagi akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2.5 yang dipengaruhi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I BMKG Kalsel Klaus Johannes Apoh Damanik di Banjarbaru, Jumat, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2.5 pada pukul 00.00 hingga 02.00 Wita umumnya berada pada kategori sedang.
“Namun, konsentrasi PM2.5 mengalami peningkatan mulai pukul 03.00 hingga 09.00 Wita dengan kenaikan yang cukup tajam dibandingkan kondisi pada beberapa jam sebelumnya,” kata Klaus Johannes Apoh.
Meningkatnya konsentrasi partikulat yang memperburuk kondisi kualitas udara di Kalimantan Selatan diduga dari pembakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. Pakar dari Universitas Indonesia, Hendricus Andy Simarmata mengusulkan instansi pemerintah terkait segera umumkan moratorium perizinan bagi perusahaan atau pemegang konsesi yang lahannya terbakar." Hanya faktanya di lapangan perusahaan melibatkan pihak ketiga, termasuk masyarakat," ujar Hendricus Andy yang salah satu penelitiannya mengungkap pencemaran udara akibat beroperasinya stockpile batu bara di Kalimantan Selatan.
Selain moratorium, Hendricus Andy juga mengusulkan saksi ekonomi bagi perusahaan yang terbukti sebagai pelaku pembakaran hutan. "Lebih punya efek jera," ujar Andy. Sanksi yang mungkin dilakukan adalah pencabutan akses kredit perbankan dan selama proses hukuman tak diperbolehkan menjual hasil produksinya.
Sebenarnya, ujar Andy, puncak musim kemarau di Agustus-September yang meluaskan Karhutla ke berbagai provinsi di Indonesia, seharusnya bisa dicegah sejak awal oleh Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah."Sejak awal tahun BMKG sudah peringatkan El Nino puncaknya di Agustus-September," ujar Hendricus yang juga kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Selain memperketat pengawasan pengelolaan lahan dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar aturan, Hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana kabut asap menurut Andy adalah mempelajari kearifan lokal, pengetahuan yang muncul daari warga di tiap daerah dalam menjaga lingkungan.
Pada warga Kalimantan Selatan misalnya sejak lama dikenal keahlian membaca ritme air, saat air sungai pasang, saat air surut, ketika musim kemarau atau musim hujan yang semua dikaitkan dengan kesehatan rawa dan gambut. Warga paham gambut yang sehat adalah gambut yang tak terlampau kering dan tidak terlampau basah, sehingga ketika air pasang mereka memasukan air ke gambut, ketika air sungai surut warga mengeluarkan kelebihan air dari lahan. Dengan canggih warga mengenal sistem pengairan yang disebut anjir, handil dan saka. "Terbukti warga bisa hidup bergenerasi generasi sebelumnya dengan damai di atas lahan gambut," tambah Hendricus.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan kepolisian daerah (Polda).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni.(Bwo)
Load more