GRIB Jaya Minta Dugaan Keterlibatan Hercules Dibuktikan dengan Fakta
- Tangkapan layar YouTube GRIB TV
Karena itu, GRIB Jaya meminta publik melihat keseluruhan rekaman, termasuk waktu, lokasi, situasi sebelum dan sesudah ucapan tersebut disampaikan.
3. GRIB Jaya minta video tidak langsung dianggap sebagai bukti kesalahan
GRIB Jaya juga menyoroti penyebaran potongan video yang dinilai dapat menimbulkan kesimpulan berbeda dari konteks sebenarnya.
Wilson mengatakan seseorang yang terlihat berada di lokasi kejadian tidak otomatis dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.
Menurut dia, dugaan keterlibatan harus dilihat berdasarkan tindakan konkret seseorang, maksud, akibat, serta bukti yang menghubungkan tindakan tersebut dengan tindak pidana.
"Video adalah bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan vonis," tegas Wilson.
GRIB Jaya karena itu meminta keseluruhan rekaman, keterangan saksi, kronologi, dan alat bukti lainnya diperiksa sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang.
4. GRIB Jaya pisahkan aksi damai dan tindakan kriminal
Dalam klarifikasinya, GRIB Jaya juga menekankan adanya perbedaan antara hak menyampaikan pendapat dengan tindakan kriminal.
Wilson menyebut penyampaian aspirasi secara damai merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, hak tersebut tetap harus dilaksanakan dengan menghormati ketertiban umum dan hak orang lain.
Ia membedakan tiga hal dalam rangkaian peristiwa tersebut, yakni penyampaian aspirasi secara damai, imbauan untuk menjaga ketertiban atau membubarkan diri, serta tindakan kekerasan, vandalisme dan perusakan.
Menurutnya, ketiga hal tersebut tidak semestinya dicampuradukkan hanya karena terjadi dalam lokasi atau rangkaian peristiwa yang sama.
5. GRIB Jaya minta dugaan keterlibatan dibuktikan secara hukum
GRIB Jaya menyatakan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Wilson mengatakan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Namun, setiap pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri melalui mekanisme hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyelidikan polisi terhadap kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
6. GRIB Jaya minta publik tidak menjadikan media sosial sebagai ruang penghakiman
GRIB Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Load more