Beredar Informasi Dugaan WNI Korban TPPO di Jeju, Direktorat PPA-PPO Bergerak Telusuri
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar informasi dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan.
Informasi itu diperoleh dari akun @Kioyyx_ yang mengaku sebagai WNI yang tinggal di Jeju sebagai imigran.
Dalam unggahannya, dia membagikan informasi kasus perdagangan manusia yang diduga terjadi di Seogwipo. Dia menanyakan instansi yang bisa dihubungi untuk melaporkan dugaan tersebut.
Dia pun meminta bantuan warganet untuk menghubunginya lewat DM jika ada yang mengetahui pihak mana yang bisa dihubungi.
Termasuk juga jika pihak kepolisian membaca pesannya, maka dia berharap bisa menghubungi dirinya.
Pemilik akun tersebut menyampaikan bahwa dirinya sudah melaporkan hal itu ke Kantor Imigrasi Jeju melalui e-mail. E-mail tersebut dibalas bahwa laporannya sudah diterima dan akan diproses sesuai urutan.
Selain mengirimkan e-mail, dia mengaku sudah melapor ke KBRI di Korea. Namun, dia mendapat pemberitahuan bahwa pihak KBRI tidak bisa menangani kasus kriminalitas atas nama orang lain.
Dengan kata lain, korban sendiri yang harus melaporkan laporan ke Kantor Polisi Seogwipo.
Pemilik akun menginformasikan bahwa sebagian korban adalah imigran ilegal sehingga sangat takut melapor langsung ke polisi.
Menurutnya, sudah ada ratusan orang yang datang ke Jeju dari Indonesia untuk bekerja secara ilegal.
Dia lantas mengkhawatirkan kasus-kasus penganiayaan terus terjadi di wilayah itu sehingga menggunakan cara lain untuk melaporkan dugaan TPPO tersebut.
"Pelaku tindakan ini adalah WNI yang tinggal di Jeju dan saya memiliki semua bukti yang relevan," tulisnya.
Dia menyampaikan bahwa orang yang ingin dilaporkannya adalah orang yang mengirim orang-orang itu ke Jeju.
Orang yang hendak dilaporkannya itu merekrut orang-orang di Indonesia dan mengirim mereka ke Jeju dengan bayaran sekitar Rp90 juta lebih.
"Setahu saya, tampaknya ratusan bahkan mungkin lebih dari seribu orang telah tiba di Jeju. Setelah tiba, beberapa mengajukan status pengungsi, sementara yang lainnya bekerja sebagai penduduk ilegal," tulisnya lagi.
Sebagian dari mereka yang dikirim ke Jeju, kata dia, ada yang ditolak masuk saat pemeriksaan imigrasi dan dikembalikan ke Indonesia.
Terkait informasi ini, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri langsung menelusurinya.
Direktur PPA-PPO Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi ke Divisi Hubungan Internasional (DivHubinter Polri) dan kementerian terkait.
"Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima," ujarnya, Minggu (30/8/2026).
"Alurnya ini laporan itu dari P2MI, maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi, informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti," sambungnya.
Apabila pembuat akun sudah melaporkan kejadian tersebut ke KBRI, sambung dia, tentunya sudah ada informasi yang diteruskan.
Akan tetapi, Nurul menyebut hingga kini belum ada pemberitahuan maupun laporan terkait unggahan tersebut.
"WNI ilegal tetap menjadi tanggungjawab negara, tetapi mereka tetap melapor. Kami tetap berkoordinasi, biasanya P2MI yang terima laporan, atau kami share ke desk perlindungan imigran Indonesia. Dari P2MI akan berkoordinasi dengan pihak Korea, di situlah titik alurnya bertemu. Apakah mereka laporan atau tidak, itu nanti dari hasil koordinasi P2MI ke perwakilan kami di Korea," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more