Tarif Bus Blok M-Soetta Resmi Naik Jadi Rp15 Ribu Mulai Besok, Ini Jadwal Berlakunya
- ANTARA/Siti Nurhaliza
Jakarta, tvOnenews.com - Tarif layanan bus rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta resmi naik menjadi Rp15.000. Tarif baru tersebut mulai berlaku pada Selasa, 1 September 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan tarif tersebut telah diumumkan dan diputuskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Yang pertama mengenai tarif Rp15.000, karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta, yaitu Rp15.000 berlaku,” kata Pramono di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Kenaikan tarif ini membuat biaya perjalanan menggunakan layanan bus dari Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta menjadi lebih tinggi dibandingkan tarif yang diberlakukan selama masa uji coba.
Sebelumnya Hanya Rp3.500
Layanan bus yang menghubungkan Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya merupakan layanan TransJakarta dengan kode rute SH2.
Layanan tersebut diresmikan oleh Pramono Anung pada 12 Maret 2026. Pada tahap awal, bus Blok M-Bandara Soekarno-Hatta masih menjalani masa uji coba.
Selama masa uji coba tersebut, penumpang hanya dikenakan tarif Rp3.500.
Dengan keputusan terbaru Pemprov DKI Jakarta, tarif layanan tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan, dari Rp3.500 menjadi Rp15.000.
Artinya, terdapat kenaikan tarif sebesar Rp11.500 dibandingkan harga yang diberlakukan selama masa uji coba.
Nama Layanan Berubah Jadi Bus Transbandara
Perubahan tarif tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap layanan bus Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil evaluasi tersebut kemudian diikuti dengan perubahan nama layanan. Bus yang sebelumnya dikenal sebagai layanan TransJakarta dengan rute SH2 tersebut kini berubah nama menjadi Bus Transbandara.
Selain perubahan nama, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan tarif baru untuk layanan tersebut.
Tarif Bus Transbandara ditetapkan sebesar Rp15.000 untuk perjalanan dari Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Berlaku Mulai 1 September 2026
Tarif baru Bus Transbandara tidak langsung diberlakukan pada saat keputusan disampaikan.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Rp15.000 mulai berlaku pada 1 September 2026. Dengan demikian, penumpang yang menggunakan layanan tersebut mulai besok harus menyiapkan biaya perjalanan sebesar Rp15.000.
Kebijakan mengenai tarif baru tersebut telah memiliki dasar hukum berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026.
Dengan ditetapkannya Kepgub tersebut, perubahan tarif dari Rp3.500 menjadi Rp15.000 resmi diberlakukan setelah masa uji coba layanan selesai dan Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi.
Perubahan ini menandai berakhirnya penggunaan tarif uji coba untuk layanan bus yang menghubungkan Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta.
Bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan layanan tersebut dengan tarif Rp3.500, biaya perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi Rp15.000 mulai Selasa (1/9/2026).
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya meresmikan layanan tersebut sebagai layanan yang menghubungkan kawasan Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta. Setelah melalui masa uji coba dan evaluasi, layanan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Bus Transbandara dengan tarif baru.
Dengan demikian, terdapat dua perubahan utama pada layanan tersebut, yakni perubahan nama dari layanan TransJakarta rute SH2 menjadi Bus Transbandara serta kenaikan tarif perjalanan menjadi Rp15.000.
Kebijakan tarif baru ini mulai berlaku tepat pada 1 September 2026 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.
Load more