Polisi Ungkap Motif Tiga Tersangka Gelapkan Uang Rp1,28 Miliar Milik Selebgram Vilmei
- Instagram Vilmei
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penetapan tiga tersangka Z, A, dan L, dalam kasus penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik content creator Vilmei.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, hasil pemeriksaan dari tersangka, motif yang bersangkutan melancarkan aksinya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah. Belanja barang, harian,” kata Verdika, kepada wartawan, Selasa (1/9).
Namun, Verdika belum menjelaskan secara detail soal para pelaku menggunakan uang milik korban tersebut untuk foya-foya hingga liburan atau tidak.
“(Untuk foya-foya, liburan) itu kan kita belum ada pembuktian yang sah ya secara real ke situ,” ucapnya.
Tetapi, Verdika menjelaskan bahwa dalam aksinya yang dilakukan oleh pelaku tersebut terlihat jelas adanya rekam jejak transfer uang untuk melakukan pembelian.
“Jadi secara jelas bahwa, "Oh ini transfer ke sini, sini, sini untuk beli ini," nah kita belum tahu. Makanya kita panggil pihak TikTok dan juga pihak perbankan. Jadi nanti dari situ bisa dijelaskan oleh bank bahwa uang ini perginya ke mana, larinya ke mana,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tiga tersangka penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar milik content creator Vilmei terancam 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan tiga tersangka itu antara lain perempuan berinisial Z yang merupakan karyawan Vilmei, pria berinisial A yang merupakan kekasih Z dan perempuan berinisial L.
Adapun perempuan L ini berperan membantu menampung uang hasil penggelapan. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pencurian uang oleh Z, A dan L.
"Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya, Minggu (30/8). (ars/dpi)
Load more