News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Penelusuran Harta Korupsi Kini Diperkuat Data

KPK mendukung percepatan RUU Perampasan Aset dan memperkuat penelusuran harta korupsi bersama BPKP melalui analisis data dan transaksi.
Selasa, 1 September 2026 - 20:00 WIB
Gedung KPK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai penguatan instrumen hukum tersebut penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku. Pengembalian uang dan aset hasil korupsi kepada negara juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Budi, penguatan penelusuran aset kini turut dilakukan melalui pendekatan berbasis data. KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat kemampuan dalam membaca transaksi, mengikuti aliran dana, hingga mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara korupsi.

KPK dan BPKP Perkuat Analisis Data

Kolaborasi KPK dan BPKP tersebut salah satunya dilakukan melalui forum bertajuk "Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset" pada Kamis (27/8/2026).

Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkaya kemampuan dalam membaca pola transaksi dan menelusuri jejak keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Budi menjelaskan terdapat sejumlah pendekatan yang dapat digunakan untuk memperkuat penelusuran aset. Metode tersebut mencakup analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing atau penelusuran aset.

"Yang sekarang ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara," kata Budi, Selasa (1/9/2026).

Pendekatan berbasis data tersebut memungkinkan proses penanganan perkara tidak hanya melihat dugaan perbuatan pidana, tetapi juga menelusuri hubungan antara pelaku, transaksi keuangan, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Auditor Investigatif BPKP Ikut Diperkuat

Dari sisi BPKP, Budi mengatakan kemampuan auditor investigatif memiliki peran penting dalam mendukung proses tersebut.

Auditor investigatif dinilai memiliki kemampuan untuk membaca transaksi sekaligus mengidentifikasi penyimpangan. Kemampuan tersebut dapat membantu memperkaya analisis yang dilakukan dalam penanganan perkara.

Dengan analisis yang lebih mendalam, proses penelusuran aset dapat dilakukan dengan menghubungkan berbagai informasi keuangan yang tersedia.

Budi mengatakan penanganan perkara berbasis data tersebut diarahkan pada pemulihan aset atau asset recovery. Menurutnya, pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam pengembangan kebijakan terkait perampasan aset.

"Penanganan perkara berbasis data yang berorientasi pada asset recovery, sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam konteks pengembangan kebijakan perampasan aset," jelas Budi.

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting

KPK menilai penguatan asset recovery perlu berjalan beriringan dengan penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Karena itu, KPK mendukung upaya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Keberadaan instrumen hukum tersebut dinilai penting dalam mendukung upaya negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Selain memperkuat kemampuan penelusuran aset melalui analisis data dan keuangan, penguatan kerangka hukum dibutuhkan agar proses pemulihan aset memiliki landasan yang semakin kuat.

Bagi KPK, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Uang dan aset yang berkaitan dengan hasil korupsi juga perlu ditelusuri agar dapat dikembalikan kepada negara.

KPK Dorong Penguatan Aturan Internasional

Upaya memperkuat pemberantasan korupsi juga dilakukan KPK dalam konteks internasional. KPK terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Budi menyebut sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam konteks tersebut, antara lain foreign bribery, illicit enrichment, serta korupsi di sektor swasta atau private sector.

Menurut KPK, isu tersebut semakin relevan seiring berkembangnya pola korupsi dan pergerakan aset yang dapat melintasi batas negara.

Pergerakan aset lintas negara membuat upaya pemulihan aset membutuhkan kerja sama dan kerangka hukum yang memadai, termasuk dalam konteks internasional.

Pada akhirnya, Budi menegaskan pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan memberikan kepastian hukum agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara," ungkapnya. (aha/nsp)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malaysia Resmi Umumkan Jadwal FIFA Matchday November 2026, Timnas Indonesia masih Abu 

Malaysia Resmi Umumkan Jadwal FIFA Matchday November 2026, Timnas Indonesia masih Abu 

Malaysia mengumumkan jadwal laga uji coba internasional FIFA Matchday edisi November 2026 melalui laman resmi mereka pada Selasa (3/11/2026). 
Herri Pras Minta Adi Paryanto Bertobat, Tak Terima Video Dipotong hingga Dibuat Parodi

Herri Pras Minta Adi Paryanto Bertobat, Tak Terima Video Dipotong hingga Dibuat Parodi

Herri Pras meminta Adi Paryanto bertobat karena menudingnya melakukan framing dengan memotong video hingga membuat parodi pakaian yang menyerupai atribut silatnya.
Michael Carrick Terpojok, Pelatih AS Roma Ogah Terbuai dengan Keterpurukan Manchester United

Michael Carrick Terpojok, Pelatih AS Roma Ogah Terbuai dengan Keterpurukan Manchester United

Pelatih AS Roma, Gian Piero Gasperini, menolak terbuai dengan situasi yang dialami oleh Manchester United. Michael Carrick berada dalam posisi terpojok jelang duel.
Soal Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Polri Tegaskan Proses Evaluasi Masih Terus Berjalan

Soal Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Polri Tegaskan Proses Evaluasi Masih Terus Berjalan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir buka suara soal penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) lalu. Dia menerangkan salah satu bentuk evaluasi yang telah dilakukan, yaitu Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena telah dinonaktifkan.
Buntut Kasus Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Mabes Polri Minta Para Kapolres Bercermin dan Profesional Pimpin Satuan

Buntut Kasus Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Mabes Polri Minta Para Kapolres Bercermin dan Profesional Pimpin Satuan

Polri masih terus melakukan evaluasi buntut peristiwa penggeledahan yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) lalu. Polri meminta kepada Kapolres jajaran agar peristiwa tersebut kedepannya dijadikan sebagai pembelajaran.
Resmi, The Remarried Empress Tayang Lebih Awal Hari Ini, Simak Sinopsis dan Jadwal Lengkapnya

Resmi, The Remarried Empress Tayang Lebih Awal Hari Ini, Simak Sinopsis dan Jadwal Lengkapnya

Drama Korea The Remarried Empress tayang lebih awal hari ini, 3 November 2026, simak sinopsis dan jadwal lengkapnya.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Di bawah asuhan David Nascimento, Timnas Indonesia U-17 mencatatkan statistik mentereng jelang kompetisi penentuan menuju level Asia. 
Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Konten kreator Herri Pras akhirnya buka suara setelah kedatangan Yudi Cahyadi dan sejumlah orang ke kediamannya. Ia turut mengungkap alasan di balik kritiknya.
DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Selengkapnya

Viral