News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tegaskan Tak Minta Bantuan Ormas saat Demo 27 Agustus: Kami Ajukan Permohonan Pengamanan ke TNI-Pemprov DKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan bahwa pihak kepolisian tidak meminta permohonan bantuan kepada Ormas saat demo 27 Agustus.
Rabu, 2 September 2026 - 15:54 WIB
Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya buka suara soal organisasi masyarakat (Ormas) yang tengah ramai diperbincangkan terkait kerusuhan yang terjadi pasca demo di Gedung DPR/MPR RI, pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan bahwa pihaknya tidak mengajukan permohonan bantuan kepada Ormas. Pengamanan telah dilakukan bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya sampaikan ya, Polda Metro Jaya mengajukan permohonan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan ke Pamdal DPR,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Ormas itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 memiliki peran menjaga Kamtibmas, namun tidak boleh melampaui kewenangan pihak kepolisian.

“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” terang Budi.

Adapun batasan dan larangan ormas diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana. 

“Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu. Batasan dan larangan ormas diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” tegas Budi.

Kemudian Budi mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan upaya preventif agar tidak terjadi anarkis saat aksi di wilayah Jakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sampaikan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98. Ada tahapan-tahapan ataupun mekanisme, saat sekarang kami juga memberikan himbauan dan edukasi,” ujar Budi.

“Seluruh masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 ada ketentuan hukum untuk menyampaikan pemberitahuan aksi kepada petugas kepolisian. Tujuannya apa? Sehingga aksi ini bisa dikawal dengan baik, berapa jumlah peserta aksi, sehingga kepolisian juga mempersiapkan jumlah personil pelayanan bersama TNI mengawal penyampaian aspirasi ini tersampaikan dengan baik,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bagaimana Nasib Empat Anak yang Ibunya Meninggal di Atas Motor di Ponorogo, Jawa Timur?

Bagaimana Nasib Empat Anak yang Ibunya Meninggal di Atas Motor di Ponorogo, Jawa Timur?

Tak hanya kepergian sang ibu yang menjadi sorotan netizen di media sosial. Namun, kini, nasib keempat anak yang ditinggalkan tersebut pun menjadi tanda tanya.
Rekap Hasil Super League Hari Ini, Selasa (20/10/2026): Dewa United Kudeta Persija di Puncak, Bhayangkara FC Taklukkan PSIM

Rekap Hasil Super League Hari Ini, Selasa (20/10/2026): Dewa United Kudeta Persija di Puncak, Bhayangkara FC Taklukkan PSIM

Hasil pekan keenam Super League 2026/2027, Selasa (20/10/2026), hadirkan persaingan papan atas yang panas setelah Dewa United meraih kemenangan atas Persijap.
Peminat Membludak, Berapa Unit iPhone Duo yang Bisa Dibeli Satu Pelanggan? Ini Aturan Apple

Peminat Membludak, Berapa Unit iPhone Duo yang Bisa Dibeli Satu Pelanggan? Ini Aturan Apple

Permintaan tinggi, Apple memberlakukan pembatasan pembelian iPhone Duo maksimal dua unit untuk setiap pelanggan. Cek harganya disini.
Debut di Asian Para Games 2026, Barce Layaba Berhasil Persembahkan Medali Perunggu untuk Indonesia

Debut di Asian Para Games 2026, Barce Layaba Berhasil Persembahkan Medali Perunggu untuk Indonesia

Indonesia kembali menambah pundi-pundi medali perunggu di gelaran Asian Para Games 2026 lewat Barce Layaba dari cabor tenis meja.
Polda Jabar Buka Suara Soal Kasus Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung 3,6 Tahun di Bandung

Polda Jabar Buka Suara Soal Kasus Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung 3,6 Tahun di Bandung

Rumi mengatakan bahwa anggotanya sudah menerima laporan dari ibu korban dan saat ini sudah dilakukan lidik dan sedang dalam pengejaran terhadap sang palaku.
Ten Hag Akhirnya Bongkar Borok Ronaldo Selama di MU, Tidak Jaga Kondisi Fisik hingga Hasut Rekannya untuk Malas-malasan Latihan

Ten Hag Akhirnya Bongkar Borok Ronaldo Selama di MU, Tidak Jaga Kondisi Fisik hingga Hasut Rekannya untuk Malas-malasan Latihan

Erik ten Hag kembali mengungkit konfliknya dengan Cristiano Ronaldo di Manchester United, menyoroti masalah latihan dan sikap CR7 yang dinilainya mengecewakan.

Trending

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Kepolisian rilis rute alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan untuk hindari kepadatan buntut aksi penyampaian pendapat pada hari ini, Selasa (20/10/2026).
Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Kasus penembakan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (Bharatu Valdo) di Markas Ditpoludara pada Jumat (16/10) menemui titik terang. 
Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di bawah komando Menteri Natalius Pigai terus memacu penguatan kapasitas SDM di bidang penegakan HAM. 
Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menyampaikan pandangan optimis mengenai langkah tegas pemerintahan dalam melakukan pembersihan di sektor birokrasi dan pemberantasan korupsi. 
Partai Golkar Injak Usia ke-62, Anggota DPR RI Ini Tekankan Pentingnya Aksi Nyata untuk Masyarakat

Partai Golkar Injak Usia ke-62, Anggota DPR RI Ini Tekankan Pentingnya Aksi Nyata untuk Masyarakat

Partai Golkar turut menggelar sejumlah kegiatan sosial dalam rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62. Kegiatan sosial berisikan aksi donor darah ter...
Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa disebut hanya tinggal menjalani dua tahapan lagi sebelum proses perubahan kewarganegaraannya rampung.
Selengkapnya

Viral