Raja Juli Tak Kunjung Diperiksa di Kasus Kuansing, KPK Beberkan Alasannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan alasannya belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Diketahui, dalam kasus di Kuansing ini merupakan dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh Zulkarnain kepada Suhardiman Amby yang merupakan Bupati untuk mendapatkan posisi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam suap ini, Zulkarnain diduga telah memberikan sebuah kendaraan mewah jenis Land Cruiser seharga Rp2 miliar. Kendaraan yang dibeli secara kredit itu untuk menyogok Bupati.
Namun, seiring berjalannya waktu, KPK juga menduga ada kasus suap yang dilakukan oleh Bupati soal pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi. Uang suap tersebut di kumpulan dari Koperasi Unit Desa (KUD).
KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Dugaan ini pula yang memunculkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan, Raja Juli.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menhut menunggu kebutuhan dari penyidik. Pasalnya saat ini penyidik masih berfokus terhadap kasus suap jabatan.
"Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut," katanya, Minggu (6/9/2026).
Masih dalam pengungkapan masih terkait suap jabatan, Budi memastikan kasus penerimaan lainnya hingga muncul nama Menhut masih akan terus didalami oleh penyidik.
Mengingat kata Budi adanya dugaan pengiriman uang dari pihak Pemkab Kuansing untuk sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan terkait dengan kepengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Artinya ini kan pokok perkaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Bupati," jelasnya.
"Di sisi lain ada kemudian peruntukkan dari uang-uang yang dikumpulkan dari pihak Bupati tersebut yang digunakan untuk pemberian kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," sambungnya.
Oleh karena itu Budi menegaskan bahwa pemanggilan saksi terkait dengan pemberian uang ke Kemenhut tersebut akan terus dilakukan. Namun saat ini yang masih menjadi fokusnya soal suap jabatan.
"Kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya," tandasnya. (aha)
Load more