Netflix Ditagih Royalti Musik Rp75 Miliar, LMKN Ancam Laporkan hingga Blokir Akses
- Youtube TV Parlemen
"Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, (kami) akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia," tegas Bigi.
Menurut dia, regulasi yang berlaku memberikan kewenangan kepada kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informatika untuk melakukan sejumlah tindakan terhadap pelanggaran hak cipta di sistem elektronik.
Tindakan tersebut dapat berupa penutupan situs internet, pemblokiran, maupun penutupan konten dan hak akses pengguna yang melanggar hak cipta atau hak terkait. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan rekomendasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Bukan Sekadar Persoalan Tunggakan
Dengan adanya kerangka hukum tersebut, LMKN menilai persoalan royalti Netflix tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pembayaran antara pengelola platform dan pemilik karya.
Jika kewajiban royalti memang belum dipenuhi sejak 2016, LMKN menilai persoalan tersebut juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta yang berlaku di Indonesia.
"Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit sebagai pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah," kata Bigi.
LMKN menilai penegakan kewajiban royalti juga penting untuk memperjelas tata kelola penggunaan karya musik di tengah pertumbuhan layanan streaming digital.
Setiap platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia diharapkan menjalankan kewajiban hak cipta secara transparan dan adil.
"Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan," ujarnya.
LMKN Klaim Sudah Temui Netflix
Bigi mengatakan LMKN sebelumnya telah melakukan kontak dan pertemuan secara informal dengan pihak Netflix di London beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut membahas persoalan tunggakan royalti yang menjadi perhatian LMKN.
Selain itu, LMKN memperoleh informasi bahwa Netflix telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti di sejumlah negara Asia Tenggara.
Bigi menyebut Netflix telah membayar royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan LMKN dalam mendorong Netflix memenuhi kewajiban pembayaran royalti di Indonesia.
Load more