Mengenal Aturan Ketat Hidup Seorang Biksu: Beda dari Umat Awam, Ini Sanksi Jika Melanggar
- Instagram/@ball_khonkaen
tvOnenews.com – Skandal seks dan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum biksu Phra Wachirayan Wi di Thailand mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia.
Biksu berusia 66 tahun tersebut ditangkap kepolisian Thailand atas dugaan penggelapan dana kuil mencapai 100 juta baht (Rp47 miliar) serta terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita di atas meja makan.
Peristiwa ini memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat awam: apa saja sebenarnya batasan serta larangan mutlak bagi seseorang yang memilih jalan hidup monastik?
- Kolase tvOnenews.com/ X @ThaiEnquirer
- Istimewa
Ketua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Edi Ramawijaya Putra menjelaskan bahwa jalan kebhikkuan (monastik) memiliki koridor hukum internal yang sangat kontras dengan kehidupan masyarakat umum (Grhavassa).
"Kebhikkuan atau jalan monastik ini adalah pilihan untuk berlatih dalam hidup pertapaan, kesederhanaan, dan kewaspadaan terhadap diri (mindfulness)," ungkap Edi saat diwawancarai tvOnenews.com, Sabtu (12/9/2026).
Menerapkan 227 Butir Patimokkha
Edi menerangkan bahwa dalam tradisi Theravada Buddhism, terdapat 227 butir Patimokkha—yaitu daftar larangan dan aturan regulasi monastik yang wajib ditaati oleh seorang Bhikku secara konsisten.
- Tangkapan layar instagram
Aturan ketat tersebut membedakan pola hidup biksu dengan umat awam yang berkeluarga:
1. Tidak Menikah dan Selibat: Biksu tidak diperbolehkan membangun rumah tangga maupun menjalin hubungan asmara dalam bentuk apa pun.
2. Tidak Bekerja Menghimpun Harta: Seorang Bhikku melatih diri untuk tidak mengejar kepemilikan materi demi kepentingan pribadi.
3. Menjaga Perilaku Diri (Vinaya): Setiap tindakan dilatih dengan tingkat kewaspadaan tinggi agar tidak menyimpang dari tatanan ajaran spiritual.
Pelanggaran Berat: Seksual dan Mengambil Hak Orang Lain
Dalam aturan kebhikkuan (Vinaya), pelanggaran terbagi dalam beberapa tingkatan. Jenis pelanggaran paling fatal dikenal sebagai pelanggaran berat (Parajika).
- Pelanggaran Seksual (Sexual Misconduct): Melakukan hubungan seksual atau pelanggaran kesusilaan merupakan bentuk penyimpangan tertinggi yang merusak esensi tatanan monastik.
- Mengambil Barang Tanpa Izin (Adinnadana): Menguasai, menggelapkan, atau mengambil uang/barang yang tidak diberikan secara sah—termasuk dana kuil—merupakan pelanggaran fatal. Aturan larangan ini bahkan juga berlaku sebagai fondasi lima sila (Pancasila) bagi umat awam.
Sanksi Copot Jubah (Disrobed)
Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran berat otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai bagian dari tatanan monastik.
"Pelanggaran terhadap sexual misconduct ini salah satu bentuk pelanggaran berat dan harus mengakui kesalahan tersebut di hadapan guru penahbis atau kepala vihara, serta melepas kebhikkuannya (disrobed)," tegas Edi.
Edi mengimbau publik untuk memahami tatanan hukum ini secara jernih. Jika terdapat oknum yang melanggar, tindakan tersebut murni merupakan bentuk penyimpangan personal yang bertentangan dengan tatanan Vinaya agama Buddha.
(amr)
Load more